Jusuf Kalla Pasrah Terima Hasil Putusan MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla (JK) mengaku siap untuk menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh hakim Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pilpres 2024.

Jusuf Kalla bahkan mengakui, dirinya akan pasrah ketika hakim MK memastikan bahwa Anies Baswedan yang telah menjadi murid politiknya resmi dinyatakan kalah.

“Apapun hasilnya kita terima,” kata Jusuf Kalla dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Minggu (21/4).

Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu juga kemudian tidak mau banyak berkomentar mengenai kemungkinan putusan tersebut dan menanti hasilnya yang akan dibacakan Senin (22/4).

“Ya, kita tunggu aja, kita tunggu,” dalihnya.

Mahkamah Konstitusi (MK) direncanakan akan membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024, pada Senin (22/4) yang dimulai pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan jadwal sidang MK, perkara nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar dan perkara nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan paslon Ganjar Pranowo dan Mahfud MD akan dibacakan hakim konstitusi secara bersamaan besok di Gedung MKRI 1 lantai 2.

Sementara itu, Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan para hakim MK telah menggelar rapat permusyawaratan hakim secara maraton. Ia menjamin informasi dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang mengadili gugatan ini tak akan bocor.

“Kalau bicara RPH itu sejak sidang pembuktian selesai, RPH terus dilaksanakan, tapi memang karena ini berhimpitan antara PHPU (Perkara Perselisihan Hasil Pemilu) Pilpres dengan PHPU Pileg, nah tempo hari juga ada pembahasan mengenai permohonan perkara PHPU Pileg. Jadi ada bergantian begitulah,” katanya kepada wartawan, Minggu (21/4).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral

marry chistmas