HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi memastikan akan membatasi kuota para pengunjung saat pembacaan putusan sengketa Pilpres di 22 April mendatang.
Juru Bicara MK Fajar Laksono menjelaskan, pihaknya hanya akan memberi kuota sebanyak 14 orang kepada masing-masing perwakilan yang berperkara.
“Kita panggil, nanti dalam waktu 1-2 hari kita konfirmasi siapa yang mau hadir, disesuaikan kuota kursi di ruang sidang kan begitu, seperti sidang-sidang sebelumnya,” kata Ganjar Laksono dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Jumat (19/4).
Fajar kemudian menjelaskan, setidaknya ada delapan surat panggilan kepada para pihak yang akan diundang pada saat pembacaan putusan tersebut.
“Panggilan sudah dikirimkan kepada seluruh pihak, baik perkara nomor 1 dan nomor 2. Panggilannya sama, jam atau pukul 09.00 WIB di ruang sidang pleno,” jelasnya.
Fajar mengatakan sidang pembacaan putusan akan dilakukan dalam satu ruangan yang sama. Fajar mengatakan akan ada dua putusan dari dua perkara.
“Iya ada dua putusan. Digabung di ruang sidang yang sama, dalam satu majelis yang sama,” ujarnya.
Sebagai informasi, MK akan memutus sengketa Pilpres pada Senin (22/4). Saat ini, MK masih melakukan rapat permusyawaratan hakim (RPH) secara maraton sampai Minggu (21/4).
Sejumlah wilayah di Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan terdampak banjir akibat curah hujan yang sangat…
Tim penyidik KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mendalami ekspor batu bara ke sejumlah negara. Di antaranya…
Bencana banjir melanda ribuan pemukiman warga yang ada di Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
MAKASSAR - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Taruna Ikrar tegaskan sudah menindak…
PDIP tidak bisa banyak berdalih perihal peran mereka yang disebut sebagai inisiator dalam pengesahan Undang-Undang…
Bencana banjir dan longsor melanda pemukiman warga yang adadi Kabupaten Barru, Provinsi Sulawesi Selatan sejak…