HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menaikkan sementara alias merelaksasi Harga Acuan Pemerintah (HAP) gula konsumsi, mulai 5 April sampai dengan 31 Mei 2024.
“Sudah kita berikan (relaksasi gula), jadi Rp 17.500 per kg, sampai 31 (Mei), gula kan enggak hilang kan sekarang, ada relaksasi,” ungkap Kepala Bapanas, Arief Prasetyo Adi dalam keterangannya, Kamis (18/4) yang dikutip Holopis.com.
Arief menuturkan, bahwa naiknya harga salah satu bahan pokok yang kebutuhannya juga dipenuhi dari importasi ini salah satunya dipengaruhi oleh nilai tukar rupiah yang terus melemah dalam beberapa pekan terakhir.
Namun menurutnya, tingginya harga gula konsumsi saat ini merupakan kesempatan emas bagi para produsen gula dalam untuk menggenjot produksi mereka.
“Gula ini karena currency tinggi harga di luar tinggi, tetapi ini harga tinggi adalah kesempatan kita untuk produksi,” tambahnya.
Adapun penetapan HAP gula dilakukan pemerintah melalui Rapat Koordinasi Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) Gula Konsumsi lintas kementerian/lembaga pada Kamis (4/4) lalu.
Berdasarkan input kondisi harga gula yang wajar, harga gula konsumsi di tingkat ritel atau konsumen dinaikkan sebesar Rp 17.500 per kg.
Sedangkan untuk wilayah Indonesia Timur, seperti Maluku, Maluku Utara, Papua, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Barat Daya, dan wilayah 3 TP (Tertinggal, Terluar, Terpencil, dan Perbatasan) harganya sebesar Rp 18.500 per kg.
Adapun sebelum adanya relaksasi HAP, harga gula konsumsi sebesar Rp 16.000 dan Rp 17.000 per kg di Indonesia Timur dan wilayah 3 TP. Nantinya, kebijakan relaksasi HAP gula konsumsi ini akan dievaluasi kembali setelah 31 Mei 2024.