HOLOPIS.COM, JABAR – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengamankan seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial MH (40) di wilayah Pondokgede pada Jumat (12/4).

Kasatresnarkoba AKBP Parlin Lumbantoruan
mengatakan, dalam penangkapan tersangka MH, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 0,77 gram.

“Tersangka atas nama MH di Jalan Raya Caman Pondokgede Bekasi dengan barang bukti 0,77 gram bruto,” kata Parlin dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (18/4).

Dari penangkapan tersangka MH, penyidik lalu melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang tersimpan di rumah tersangka seberat 10,65 kilogram.

“Kemudian, dikembangkan kembali besoknya ke Desa Cilimus Nunggal Bogor kemudian didapat barang bukti 19 bungkus kecil dan besar yang semuanya berjumlah 10.654 gram bruto,” ungkapnya.

MH merupakan seorang residivis, pernah ditahan atas kasus yang sama pada tahun 2022. Kini, ia harus menjalani hukuman kembali dan dikenakan Pasal 114 ayat 2 112 ayat 2 ancaman hukuman 20 tahun atau maksimal seumur hidup.