HOLOPIS.COM, JAKARTA – Direktur LBH PB SEMMI, Gurun Arisastra mengatakan bahwa tak ada batasan syarat formil maupun materil dalam pengajuan amicus curiae atau sahabat pengadilan, seperti yang saat ini tengah ramai bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Oh sangat boleh amicus curiae diajukan dalam sengketa hukum apa pun, bahkan sengketa pilpres karena tidak ada aturan yang mengatur membatasi pengajuan menjadi sahabat peradilan hanya untuk bidang hukum tertentu,” kata Gurun kepada Holopis.com, Kamis (18/4).

Memang secara implisit, Amicus Curiae tidak diatur di dalam perundangan dan peradilan di Indonesia. Namun secara eksplisit, konsep amicus curiae bisa ditemukan di dalam UU Kehakiman.

“Dalam sistem hukum Indonesia konsep Amicus Curiae atau Friends of Court diatur dalam Pasal 5 Ayat (1) UU Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman,” ujarnya.

Yang mana kata Gurun, di dalam regulasi tersebut mengatakan bahwa “Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.”

Sehingga jelas, bahwa dapat dimaknai amicus curiae dilakukan okeh orang atau organisasi di luar pihak yang berperkara di dalam suatu persidangan. Dengan tujuan bahwa subyek tersebut memiliki semangat untuk menghidupkan nilai-nilai hukum dan keadilan.

“Artinya pihak yang mengajukan sebagai sahabat peradilan syaratnya harus memiliki tujuan menghidupkan nilai-nilai hukum dan keadilan dalam masyarakat,” terang Gurun.

Praktisi hukum muda ini menekankan kembali bahwa tujuan tersebut dapat dipahami dan dilihat dengan disertai fakta keadaan hukum atau das sein (keadaan nyata) yang kejadian tersebut menggambarkan keadaan yang bertentangan dengan nilai-nilai hukum dan keadilan dimasyarakat.

“Siapa pun boleh menjadi sahabat peradilan, baik itu akademisi, tokoh masyarakat, tokoh agama. Siapapun boleh sepanjang bukan pihak langsung dalam suatu perkara tersebut,” paparnya.

Bagaimana dengan amicus curiae yang diajukan oleh Megawati Soekarnoputri di MK untuk menyikapi jelang pembacaan putusan sengketa PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum) di MK.

Gurun memberikan respons, bahwa sebenarnya sah-sah saja amicus curiae dilayangkan oleh Megawati.

“Mengenai megawati mengajukan amicus curiae, beliau memang tokoh masyarakat atau tokoh organisasi politik,” tandasnya.

Pun demikian, dalam konteks sengketa PHPU untuk Pilpres 2024 jelas amicus curiae tidak sepatutnya dilayangkan oleh Megawati. Sebab kata Gurun, ketum DPP PDIP tersebut jelas menjadi pihak yang ikut berperkara dalam sengketa PHPU tersebut.

“Semestinya beliau tidak menjadi amicus curiae karena di sisi lain beliau merupakan bagian pihak yang berperkara langsung, karena pemohon perkara yakni capres Ganjar Pranowo merupakan kader dari Partai PDIP yang dipimpin oleh Megawati,” pungkasnya.