yandex
Senin, 30 Desember 2024

KPU Sebut Tak Ada Istilah Amicus Curiae dalam Peradilan Pemilu

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota KPU RI Idham Holik memberikan respons atas diajukannya amicus curiae oleh Ketua Umum (Ketum) PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri terkait sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Idham Holik, pengajuan amicus curiae Megawati dalam sengketa pemilu di penghujung sidang tidak tepat. Apalagi di dalam peraturan MK nomor 4 tahun 2023 tidak ada istilah tersebut.

“Tidak ada istilah amicus curiae, begitu juga dalam UU pemilu,” ujar Idham di Jakarta, Rabu (17/4) seperti dikutip Holopis.com.

Idham yang juga sebagai Ketua Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu di KPU tersebut meyakini bahwa majelis hakim MK akan memutuskan sengketa perkara Pilpres 2024 dengan mempertimbangkan bukti di persidangan.

Dalam UU nomor 24 tahun 2003 Pasal 37 disebutkan bahwa Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang satu dengan alat bukti yang lainnya.

“Majelis hakim MK memiliki independensi dalam merumuskan dan menetapkan putusan dalam hal ini putusan PHPU Pilpres 2024,” ucapnya.

Lebih lanjut, Idham optimistis bahwa majelis hakim bakal memutuskan perkara sengketa Pilpres 2024 secara independen tidak terpengaruh oleh siapapun.

“Saya sangat yakin bahwa yang terhormat majelis hakim MK memiliki integritas tinggi yang berpedoman pada kekuasaan kehakiman,” tutupnya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral