HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Partai Demokrat Jakarta Pusat, Taufiqurrahman mengaku heran dengan keberadaan dokumen amicus curiae yang dilayangkan Megawati Soekarnoputri di Mahkamah Konstitusi (MK), yang mana dokumen tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto ke kepaniteraan MK.

Alumni Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI) tersebut meyakini bahwa ada pembisik kurang nalar yang membuat Megawati melayangkan amicus curiae tersebut.

“Dugaan saya, pembisik Ibu tolol,” kata Taufiq dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Rabu (17/4).

Yang mengherankan menurut Taufiq adalah, kapasitas Megawati dalam pengajuan amicus curiae. Mengapa sampai Megawati melayangkan hal itu ke MK.

“Janggal menurut saya kalau Ibu Megawati yang mengajukan Amicus Curiae ke MK, kenapa? dalam kapasitas apa beliau mengajukan? sebagai Ketum Partai? sebagai masyarakat biasa?,” ujarnya.

Menurut Taufiq, pengaju amicus curiae adalah akademisi, ilmuan atau pun profesional di bidang tersebut. Namun jika melihat kapasitas Megawati, seharusnya ia adalah bagian dari pihak pemohon, sebab paslon 03 yang notabane diusung oleh PDIP mengajukan sebagai pihak pemohon dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di MK.

“Menurut saya, kalau dalam konteks Pilpres maka Ibu Megawati adalah sebagai pihak, karena biasanya yang mengajukan itu akademisi, ilmuwan atau profesional di bidangnya,” tutur Taufiq.

Amicus Curiae
Amicus Curiae Megawati Soekarnoputri di MK.

Dengan landasan itu, ia pun mengaku sangat heran mengapa Megawati bisa mengajukan amicus curiae tersebut.

“Sebagai alumni fakultas hukum saya bingung, apa saya kebetulan nggak masuk kelas waktu penjelasan masalah Amicus Curiae ini?,” tukasnya.

Tentang Amicus Curiae

Amicus Curiae, atau “sahabat pengadilan,” adalah konsep hukum yang memungkinkan pihak ketiga yang berkepentingan dalam suatu perkara memberikan pendapat hukumnya kepada pengadilan. Mereka tidak bertindak sebagai pihak dalam perkara, namun memberikan masukan yang dapat dipertimbangkan oleh hakim dalam memutuskan suatu kasus.