HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kuasa hukum pihak terkait, Otto Hasibuan menilai bahwa langkah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri bertindak sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 tidak tepat.

Sebab kata dia, Megawati merupakan pihak yang berperkara dalam gugatan PHPU yang diajukan pasangan calon (Paslon) 03, Ganjar-Mahfud di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Jadi, ada orang-orang yang independen, tidak merupakan bagian daripada perkara itu. Dia tidak terikat pada si A dan si B. Jadi, kalau Ibu Mega dia merupakan pihak dalam perkara ini sehingga kalau itu yang terjadi menurut saya tidak tepat sebagai amicus curiae,” kata Otto. dalam keterangannya di Gedung MK, Gambir, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (16/4) seperti dikutip Holopis.com.

Otto yang juga Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tersebut pun mengurai, bahwa amicus curiae hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang independen seperti halnya sivitas akademika dan lainnya.

“Tidak partisan, itu boleh menjadi amicus curiae. Itu harus kita pahami dulu,” tuturnya.

Ketua Umum PERADI ini enggan berspekulasi mengenai keyakinannya terkait amicus curiae yang dilakukan Megawati bakal tidak didengar oleh MK. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada MK.

“Ini tergantung pada Mahkamah Konstitusi,” tandasnya.