Advertisement
Categories: Kultum

Mengganti Puasa Ramadan di Hari Lain: Hukum, Dalil, dan Tata Cara

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Puasa Ramadan merupakan salah satu kewajiban bagi umat Islam yang telah baligh dan sehat secara fisik. Namun, terdapat situasi-situasi tertentu yang membuat seseorang tidak dapat menjalankan puasa pada bulan Ramadan.

Dalam Islam, terdapat ketentuan untuk mengganti puasa yang terlewatkan tersebut di hari lain. Mari kita bahas lebih lanjut mengenai hukum, dalil, serta tata cara mengganti puasa Ramadan.

Hukum Mengganti Puasa Ramadan

Hukum mengganti puasa Ramadan yang terlewatkan adalah wajib bagi setiap Muslim yang memiliki kewajiban tersebut. Hal ini berdasarkan kepada dalil-dalil dalam Al-Qur’an dan hadis-hadis Nabi Muhammad SAW.

Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an Surah Al-Baqarah (2:185):

فَمَن شَهِدَ مِنكُمُ الشَّهْرَ فَلْيَصُمْهُ

Artinya:
“Barangsiapa di antara kamu hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu (Ramadan), maka hendaklah dia berpuasa.”

Tata Cara Mengganti Puasa Ramadan

Berikut adalah langkah-langkah dan tata cara mengganti puasa Ramadan yang terlewatkan sebenarnya sama dengan puasa pada umumnya. Antara lain ;

1. Niat: Setiap puasa yang dilakukan harus diawali dengan niat yang tulus sesuai dengan syariat Islam.

2. Menentukan Hari: Pilihlah hari-hari yang memungkinkan untuk mengganti puasa yang terlewatkan tersebut. Disarankan untuk segera menggantinya setelah Ramadan berakhir.

3. Jumlah Puasa: Hitung jumlah hari puasa yang terlewatkan dan pastikan untuk menggantinya secara penuh.

4. Pelaksanaan Puasa: Jalankan puasa tersebut dengan penuh keikhlasan dan ketulusan seperti halnya puasa Ramadan.

5. Doa: Jangan lupa untuk selalu berdoa kepada Allah SWT agar puasa yang dilaksanakan diterima dan mendapatkan pahala yang berlipat ganda.

Waktu yang Dianjurkan

Disarankan untuk segera mengganti puasa yang terlewatkan tersebut setelah Ramadan berakhir. Namun, jika ada alasan tertentu yang membuat seseorang tidak dapat melakukannya, maka puasa tersebut bisa diganti di hari-hari lain dalam tahun tersebut.

Dengan mengikuti tata cara ini, umat Islam diharapkan dapat menjalankan kewajiban agama mereka dengan baik dan mendapatkan ridha serta pahala dari Allah SWT.

Semoga tulisan ini bermanfaat bagi pembaca yang membutuhkannya. Taqabbalallahu minna wa minkum.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Foto Natal Versi Fans Arsenal Gemes Banget, Gak Bohong!

Hal unik diunggah fans Arsenal di media sosial dalam perayaan Natal tahun ini, dimana sejumlah…

10 menit ago

Cek Cuaca Jateng saat Libur Natal, Bakal Turun Hujan Seharian?

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…

25 menit ago

Akbar Faizal Harap MA Lihat Vonis Harvey Moeis : Putusan 6,5 Tahun Hina Logika Keadilan

JAKARTA - Mantan politisi Partai NasDem, Akbar Faizal mengingatkan kepada Mahkamah Agung agar bersikap pada…

40 menit ago

Cuaca Jakarta Bakal Diguyur Hujan Ringan Siang Nanti, Cek Prakiraan Lengkap BMKG

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…

55 menit ago

Jadwal Boxing Day Liga Inggris Malam Ini : City dan Everton Berebut Kado Natal, Chelsea-MU Main

Boxing Day Liga Inggris edisi 2024 kali ini akan bergulir dalam beberapa jam ke depan.…

1 jam ago

RESEP : Cah Sawi Tahu Sumedang, Bikin Nagih Beneran!

Resep makanan kali ini ada Cah Sawi Tahu Sumedang, yang tentunya lezat dan menyehatkan. Cocok…

1 jam ago