HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali akhirnya ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka. Oleh lembaga antikorupsi, Muhdlor dijerat sebagai tersangka dugaan pemotongan insentif pegawai di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, penetapan tersangka ini berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Penyidik lalu menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan rasuah di lingkungan BPPD Sidoarjo.
“Melalui analisa dari keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi termasuk keterangan para Tersangka dan juga alat bukti lainnya. Tim Penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (16/4).
Lalu, KPK menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum. Namun, KPK belum dapat menyampaikan spesifik identitas lengkap pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, peran dan sangkaan pasalnya hingga nanti kecukupan alat bukti selesai terpenuhi.
“Tim penyidik kemudian menemukan peran dan keterlibatan pihak lain yang turut serta dalam terjadinya dugaan korupsi berupa pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” ujar Ali.
KPK minta masyarakat terus memantau kasus ini. Setiap perkembangan bakal disampaikan ke publik.
“Namun kami mengonfirmasi bahwa betul yang bersangkutan menjabat sebagai bupati di Kabupaten Sidoarjo periode 2021 sampai dengan sekarang,” kata Ali.
Dalam kesempatan ini Ali mengatakan, pihaknya telah meminta Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah Ahmad Muhdlor Ali ke luar negeri. Muhdlor dicegah selama enam bulan sejak awal April. Terkait pencegahan ini, Muhdlor diharapkan kooperatif saat dipanggil penyidik.
“Pihak yang dicegah dimaksud benar Bupati Sidoarjo,” tandas Ali.
Kasus ini dibongkar KPK dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25 dan 26 Januari lalu. Dalam OTT itu tim penyidik dan penyelidik mengamankan 11 orang dan uang Rp 69,9 juta.
Namun, KPK saat itu hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka. Yakni, Bendahara sekaligus Kepala Bagian Umum Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Siska Wati.
Diduga uang itu berkaitan dengan pemotongan dan penerimaan uang di BPPD Kabupaten Sidoarjo. Pemotongan uang itu disebut dilakukan secara lisan dan tidak boleh ada yang membahasnya melalui pesan singkat. Adapun total uang yang diduga dipotong sejak 2023 sekitar Rp 2,7 miliar.