HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan Ganjil Genap di Jakarta, mulai hari ini Selasa (16/4) setalah periode libur Lebaran 2024 selesai.

Sebelumnya, Ganjil Genap ditiadakan sejak 6 hingga 15 April 2024. Kebijakan tersebut, dalam rangka rangka libur lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal tersebut, berdasarkan Pergub 88 tahun 2019 pasat 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

“Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 06 s/d 15 April 2024,” tulis akun X @TMCPoldaMetro yang dikutip Holopis.com.

“Jadi untuk besok hari Selasa 16 April 2024 GAGE ( Ganjil Genap ) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas,” lanjutnya.

Nah, bagi Sobat Holopis yang mulai beraktivitas hari ini menggunakan kendaraan roda empat alias mobil jangan sampai lupa.