HOLOPIS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan Ganjil Genap di Jakarta, mulai hari ini Selasa (16/4) setalah periode libur Lebaran 2024 selesai.
Sebelumnya, Ganjil Genap ditiadakan sejak 6 hingga 15 April 2024. Kebijakan tersebut, dalam rangka rangka libur lebaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Hal tersebut, berdasarkan Pergub 88 tahun 2019 pasat 3 ayat (3), pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.
“Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 06 s/d 15 April 2024,” tulis akun X @TMCPoldaMetro yang dikutip Holopis.com.
“Jadi untuk besok hari Selasa 16 April 2024 GAGE ( Ganjil Genap ) sudah mulai diberlakukan ya Sobat Lantas,” lanjutnya.
Nah, bagi Sobat Holopis yang mulai beraktivitas hari ini menggunakan kendaraan roda empat alias mobil jangan sampai lupa.
Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem Ganjil-Genap ( GAGE ) di wilayah hukum DKI Jakarta tidak diberlakukan dalam rangka Libur Nasional Lebaran 2024 mulai tanggal 06 s/d 15 April 2024.
Jadi untuk besok hari Selasa 16 April 2024 GAGE ( Ganjil Genap ) sudah mulai… pic.twitter.com/awcId7Xx4u
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) April 15, 2024