BerandaNewsPolhukamGus Muhdlor Resmi Jadi Tersangka Korupsi di Pemkab Sidoarjo

Gus Muhdlor Resmi Jadi Tersangka Korupsi di Pemkab Sidoarjo

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ahmad Muhdhlor Ali alias Gus Muhdlor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemotongan dana intensif pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

“KPK menetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dana penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4) seperti dikutip Holopis.com.

Penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor tersebut dilakukan pasca KPK melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, tersangka dan berbagai alat bukti pendukung lainnya.

Dalam paparannya, Ali Fikri menjelaskan bahwa Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Penerbit Iklan Google Adsense

Gus Muhdlor disebut-sebut ikut bertanggung jawab atas praktik pemotongan dana insentif tersebut, sehingga KPK menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” jelasnya.

Pemeriksaan awal Gus Muhdlor dilakukan KPK sejak hari Jumat, 16 Februari 2024. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain ; Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Kemudian, diketahui pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 sebesar Rp1,3 Triliun. Kemudian dari uang yang diterima, ada selisih yang dijadikan dana insentif untuk para ASN. Namun Siska Wati memotong uang insentif tersebut untuk keperluan sang Bupati dan Kepala BPPD.

Besaran potongan yang dilakukan beragam, yakni mulai 10 – 30 persen. Total dana insentif yang dipotong dari ASN jumlahnya sebesar Rp2,7 miliar.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

Lantas dari hasil OTT tersebut, pada tanggal 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya adalah rumah dinas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan kantor BPPD Sidoarjo. Dari sana ditemukan sejumlah bukti berupa dokumen dan uang serta bukti elektronik lainnya tentang pemotongan insentif tersebut.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Prabowo Pastikan Bakal Perkuat BPK : Tiap Rupiah Harus Kita Amankan!

Presiden Terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto menanggapi harapan Presiden Jokowi perihal penguatan BPK di pemerintahan mendatang.

Kejagung Sita 5 Lahan dan Bangunan Milik dan Terafiliasi Tersangka Korupsi Timah Harvey Moeis

Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita 5 (lima) bidang lahan dan atau bangunan.

Hakim Agung Gazalba Saleh Kembali Ngandang

Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh kembali berstatus terdakwa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dijebloskan ke Rutan Kelas IA Jakarta Timur.

Jokowi Optimis Prabowo Mampu Kelola Keuangan Negara dengan Baik

Presiden Jokowi (Joko Widodo) memberikan wanti-wanti kepada BPK dan sejumlah lembaga negara untuk bersiap untuk transisi pemerintahan di bulan Oktober mendatang.

KPK Tetapkan 2 Tersangka Korupsi Proyek Shelter Tsunami NTB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka korupsi dugaan Pembangunan Tempat Evakuasi Sementara (TES) ...

Polda Jabar Girang Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Tak Bahas Ganti Rugi

Polda Jabar mengaku hanya bisa pasrah dengan putusan Hakim Tunggal PN Bandung atas gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS