HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ahmad Muhdhlor Ali alias Gus Muhdlor saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, yakni pemotongan dana intensif pegawai di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sidoarjo.

“KPK menetapkan satu pihak terkait lainnya sebagai tersangka perkara dugaan korupsi pemotongan dana penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (16/4) seperti dikutip Holopis.com.

Penetapan tersangka terhadap Gus Muhdlor tersebut dilakukan pasca KPK melakukan analisis terhadap keterangan para pihak yang diperiksa sebagai saksi, tersangka dan berbagai alat bukti pendukung lainnya.

Dalam paparannya, Ali Fikri menjelaskan bahwa Gus Muhdlor diduga menerima uang terkait dengan dana insentif yang diterima para pegawai Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Gus Muhdlor disebut-sebut ikut bertanggung jawab atas praktik pemotongan dana insentif tersebut, sehingga KPK menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

“Karena diduga menikmati aliran sejumlah uang,” jelasnya.

Pemeriksaan awal Gus Muhdlor dilakukan KPK sejak hari Jumat, 16 Februari 2024. Sejumlah nama telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, antara lain ; Kasubag Umum BPPD Sidoarjo Siska Wati diperuntukkan untuk kepentingan bupati dan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono.

Kemudian, diketahui pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo pada tahun 2023 sebesar Rp1,3 Triliun. Kemudian dari uang yang diterima, ada selisih yang dijadikan dana insentif untuk para ASN. Namun Siska Wati memotong uang insentif tersebut untuk keperluan sang Bupati dan Kepala BPPD.

Besaran potongan yang dilakukan beragam, yakni mulai 10 – 30 persen. Total dana insentif yang dipotong dari ASN jumlahnya sebesar Rp2,7 miliar.

Kasus ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar tim KPK di Sidoarjo pada Kamis, 25 Januari 2024. Siska bersama 10 orang lainnya ditangkap tim KPK dalam operasi senyap tersebut.

Lantas dari hasil OTT tersebut, pada tanggal 30-31 Januari 2024, tim penyidik KPK melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, salah satunya adalah rumah dinas Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor dan kantor BPPD Sidoarjo. Dari sana ditemukan sejumlah bukti berupa dokumen dan uang serta bukti elektronik lainnya tentang pemotongan insentif tersebut.