HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Prof Yusril Ihza Mahendra menyampaikan keyakinannya bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) akan menolak permohonan yang diajukan oleh tim hukum Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud dalam sidang sengketa Pilpres 2024.
Dalam kesempatan itu, Yusril menganggap petitum yang diajukan oleh pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami yakin MK akan menolak semua permohonan dari kedua pihak,” kata Yusril dalam pernyataannya pada Minggu (14/4) seperti dikutip Holopis.com.
Pakar hukum tata negara tersebut juga percaya bahwa MK akan mengesahkan hasil suara dari setiap pasangan calon. Dia menyatakan bahwa Prabowo-Gibran akan mendapatkan suara terbanyak.
“MK akan mengumumkan bahwa Prabowo-Gibran adalah pemenang dalam Pilpres 2024,” ungkapnya.
Yusril meyakini bahwa pandangan MK akan sejalan dengan Tim Pembela Prabowo-Gibran. Bahkan ia pun optimis bahwa tidak akan ada pemungutan suara ulang (PSU) tanpa kehadiran Gibran seperti yang dimohonkan oleh kedua pihak pemohon sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) tersebut.
“Tidak akan ada putaran kedua Pilpres, apalagi pemilihan ulang tanpa kehadiran Prabowo-Gibran, atau tanpa partisipasi Gibran seperti yang diminta oleh pihak pemohon,” tandasnya.
“Hasil Pilpres sudah final. Seluruh bangsa Indonesia menantikan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024 mendatang,” tambahnya.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan bahwa timnya sedang menyelesaikan kesimpulan dari dua perkara yang sedang dibahas di MK. Kesimpulan tersebut akan ditandatangani oleh semua anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran dan akan diserahkan kepada Panitera MK pada hari Selasa, 16 April 2024 mendatang, untuk kemudian disampaikan kepada Ketua Majelis Hakim MK.