Holopis.com HOLOPIS.COM, PAPUA – Direktorat Kriminal Khusus (Dikrimsus) Polda Papua telah menetapkan Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom (Sekda Keerom), Trisiswanda Indra Noorcahya (TI), sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana bantuan sosial (Bansos) senilai Rp 18,2 miliar.

Hal ini seperti disampaikan oleh Direktur Kriminal Khusus Polda Papua, Kombes Ade Sapari. Ia menyampaikan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 18 saksi dan memenuhi dua alat bukti yang kuat.

Setelah hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) keluar pada 5 April 2024, pihak kepolisian memanggil TI untuk pemeriksaan di Polda Papua pada malam hari.

“Kooperatif dalam pemeriksaan sekitar pukul 20.00 WIT, setelah pemeriksaan, TI ditetapkan sebagai tersangka dan akan ditahan selama 20 hari ke depan,” kata Kombes Sapari kepada media di Jayapura, Senin (15/4) seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Kombes Sapari, TI diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan penyalahgunaan dana bantuan modal usaha dari anggaran bantuan sosial tahun 2018, yang berdampak pada kerugian negara sebesar Rp 18,2 miliar.

TI dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1999 yang telah diubah pada Tahun 2020/21 tentang pemberantasan korupsi, juga Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP pidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pemberantasan pencucian uang.

Ade Sapari menambahkan bahwa TI terlibat dalam pengelolaan dana bansos tahun 2018 saat menjabat sebagai Kepala BPKAD Kabupaten Keerom.

LHKPN

Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan oleh Trisiswanda Indra sejak tahun 2018, terjadi lonjakan aset yang sangat signifikan. Berikut adalah datanya yang dihimpun dari laman e-LHKPN KPK.

1. 31 Desember 2018, jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom. Asetnya : Rp.4.757.364.398
2. 31 Desember 2019, jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom. Asetnya : Rp.7.360.060.788 (naik : Rp.2.602.696.390)
3. 31 Desember 2020, jabatan Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Keerom. Asetnya : Rp.7.964.089.663 (naik : Rp.604.028.875)
4. 31 Desember 2021, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom. Asetnya : Rp.8.161.691.389 (naik : Rp197.601.726)
5. 31 Desember 2022, jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Keerom. Asetnya : Rp.8.031.880.577 (turun : Rp.129.810.812)