Pengemudi Sebaiknya Istirahat Jika Ngantuk Demi Hindari Kecelakaan

Irjen Pol Aan Suhanan
Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Aan Suhanan. [foto : Dokumen Humas Polri]

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Pol Aan Suhanan memberikan atensi kepada masyarakat yang hendak melakukan arus balik pasca libur Lebaran 2024. Hal ini disampaikan dalam rangka untuk menyikapi insiden dalam sepekan ini, yakni dua kecelakaan tragis di jalan tol yang menewaskan sejumlah pemudik.

Aan Suhanan mengimbau kepada para pengemudi untuk mengutamakan beristirahat jika badan lelah atau kondisi mengantuk. Sebaiknya, segera menepi di rest area terdekat untuk sekadar tidur atau istirahat demi mengembalikan kondisi badan yang fit dalam memaju kendaraannya.

“Kalau lelah, silakan berhenti. Tidak perlu dipaksakan karena bisa berakibat fatal, seperti kecelakaan,” kata Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Aan Suhanan, di Kendal, Jawa Tengah, Kamis (11/4).

Sekadar diketahui, bahwa setelah insiden kecelakaan mobil Gran Max di Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang, kali ini giliran kecelakaan maut yang dialami bus Rosalia Indah di kilometer 370 Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4) pagi tadi. Insiden terakhir yang dipicu akibat sopir mengantuk ini menyebabkan tujuh nyawa melayang.

Oleh karenanya, Para pemudik yang menggunakan mobil saat pulang ke kampung halaman diingatkan agar tidak memaksakan diri untuk menyetir dalam keadaan lelah daripada sampai menyebabkan nyawa penumpang melayang. Bagi sopir yang mudik menggunakan tol ketika lelah, Aan menyarankan untuk segera beristirahat di tempat istirahat yang telah disediakan.

“Jika tempat istirahat di tol penuh, bisa keluar sebentar ke jalan arteri untuk beristirahat,” ujarnya.

Lebih lanjut, mantan Dirgakum Korlantas Polri tersebut juga mengingatkan kepada para pengusaha bus untuk menyiapkan sopir cadangan ketika melakukan perjalanan jarak jauh.

“Karena baik pengemudi mobil maupun bus perlu beristirahat setiap empat jam selama melakukan perjalanan,” pungkasnya.

Exit mobile version