Heru Budi Ancam Berikan Sanksi ASN yang Perpanjang Libur Lebaran

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono meningatkan para ASN di wilayahnya untuk tidak coba-coba memperpanjang libur lebaran mereka.

Pasalnya, waktu liburan yang telah diberikan oleh pemerintah sebenarnya sudah lebih dari cukup bagi mereka untuk berkumpul bersama keluarag.

“Sesuai dengan peraturan saja tanggal berapa masuk. Tanggal 16 masuk kan, ya sudah cukup. Sudah 10 hari,” kata Heru Budi dalam keterangannya pada Rabu (10/4) yang dikutip Holopis.com.

Heru pun menegaskan bahwa pihaknya bakal melakukan inspeksi di hari pertama masuk, tepatnya pada 16 April mendatang.

“Tidak boleh perpanjang Lebaran, kecuali kondisi tertentu tiba-tiba sakit. Yang berikutnya sudah cukup. Untuk 10 hari sudah cukup. Tidak boleh diperpanjang ada sidak yang dibagi para asisten, yang tentunya nanti ada sanksi,” tegasnya.

Pemerintah telah menetapkan jadwal libur dan cuti bersama Lebaran 2024 untuk ASN/PNS. Aturan penetapan libur tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Keppres tersebut diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) beberapa waktu lalu. Dalam Keppres tersebut ditetapkan empat hari cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Libur tersebut di luar dari dua hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis).

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral