8.906 Napi di Jakarta Dapat Remisi Saat Idulfitri 1445 H, Langsung Bebas
HOLOPIS.COM, JAKARTA - Sebanyak 8.906 warga binaan pemasyarakatan atau Napi di lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Jakarta mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan pada hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah.
Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya di Lapas Narkotika Kelas II A Jakarta, Cipinang, Jakarta Timur, Rabu, mengatakan narapidana mendapat remisi tersebut merupakan mereka yang dinyatakan berkelakuan baik.
"Pemberian remisi adalah penghargaan dari negara bagi setiap narapidana maupun anak yang mengikuti program pembinaan," kata Andika dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Kamis (11/4).
Para penerima remisi tersebut terdiri atas ;
1. Napi Lapas Kelas I Cipinang : 2.228 orang,
2. Napi Lapas Kelas IIA Salemba : 1.359 orang,
3. Napi Lapas Kelas IIA Narkotika Jakarta : 2.442 orang,
4. Napi Lapas Perempuan Kelas IIA Jakarta : 162 orang,
5. Napi Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas IIA Jakarta : 45 orang,
6. Napi Rutan Kelas I Cipinang : 1.299 orang,
7. Napi Rutan Kelas I Jakarta Pusat : 1.168 orang,
8. Napi Rutan Kelas I Pondok Bambu : 203 orang.
"Pemotongan remisi khusus ini 15 hari sampai satu bulan," ujarnya.
Andika menuturkan dari total 8.906 narapidana mendapatkan remisi Idul Fitri 1445 Hijriah, 158 orang di antaranya langsung bebas atau mendapatkan remisi khusus (RK) II.
Lantas, ia pun berharap agar pemberian remisi ini dapat memacu semangat seluruh narapidana untuk memperbaiki diri dengan mengikuti seluruh program pembinaan.
"Mari kita manfaatkan momentum Idul Fitri sebagai sarana introspeksi diri atas segala kesalahan di masa lalu. Manusia paling baik adalah manusia yang menyadari kesalahannya," ucapnya.
Di kesempatan terpisah, Staf Ahli Bidang Politik dan Keamanan Kemenkumham, Ibnu Chuldun mengatakan perayaan Idul Fitri adalah momen kemenangan bagi umat Islam, yang juga tidak kalah pentingnya bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan yang beragama Islam.
Menurut dia, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai penghargaan kepada narapidana dan anak binaan yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri dan kembali menjadi warga yang berguna.
"Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan semangat baru bagi narapidana dan anak binaan untuk memperbaiki diri dan memulai kehidupan yang lebih baik setelah keluar dari masa hukuman," kata Ibnu.
Syarat Dapat Remisi
Dalam catatan Rutan Negara Kementerian Hukum dan HAM, bahwa ada beberapa syarat seorang narapidana bisa mendapatkan remisi atas hukuman yang dijatuhkan pengadilan kepadanya. Antara lain ;
1. Telah menjalani masa pidana lebih dari 6 (enam) bulan,
2. Berkelakuan baik dibuktikan dengan:
- Tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 (enam) bulan terakhir, terhitung sebelum tanggal pemberian Remisi
- Telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh LAPAS dengan predikat baik.
Baca selanjutnya di halaman kedua.
3. Tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti
4. Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas
5. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk tindak pidana Korupsi
Untuk pemberian remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas, yaitu:
1. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
2. Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
4. Menyatakan ikrar:
- Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
- Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.
Tata Cara Pemberian Remisi dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan
1. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud.
2. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah
3. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
4. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.
5. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi.
6. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.