Categories: Polhukam

8.906 Napi di Jakarta Dapat Remisi Saat Idulfitri 1445 H, Langsung Bebas

3. Tidak sedang menjalani pidana kurungan pengganti denda/uang pengganti
4. Tidak sedang menjalani Cuti Menjelang Bebas
5. Telah membayar lunas denda dan uang pengganti sesuai dengan putusan pengadilan untuk tindak pidana Korupsi

Untuk pemberian remisi bagi Narapidana yang melakukan tindak pidana terorisme, selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud diatas, yaitu:
1. Bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu membongkar perkara tindak pidana yang dilakukannya
2. Telah mengikuti Program Deradikalisasi yang diselenggarakan oleh Lapas dan/atau Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
4. Menyatakan ikrar:
– Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi Narapidana warga negara Indonesia; atau
– Tidak akan mengulangi perbuatan tindak pidana terorisme secara tertulis bagi Narapidana warga negara asing.

Tata Cara Pemberian Remisi dilaksanakan melalui Sistem Informasi Pemasyarakatan

1. Tim pengamat pemasyarakatan Lapas merekomendasikan usulan pemberian Remisi bagi Narapidana dan Anak Pidana kepada Kepala Lapas berdasarkan data Narapidana dan Anak Pidana yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud.

2. Dalam hal Kepala Lapas menyetujui usulan pemberian Remisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), usulan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Kantor Wilayah

3. Kepala Kantor Wilayah melakukan verifikasi terhadap tembusan usul pemberian Remisi paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak tanggal usulan Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA. Hasil verifikasinya disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.

4. Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan verifikasi terhadap usul pemberian Remisi, paling lama 3 (tiga) Hari terhitung sejak tanggal usulan pemberian Remisi diterima dari Kepala Lapas/LPKA.

5. Dalam hal Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyetujui usul pemberian Remisi, Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM menetapkan keputusan pemberian Remisi.

6. Keputusan pemberian Remisi disampaikan kepada Kepala Lapas/LPKA untuk diberitahukan kepada Narapidana atau Anak dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah dan dicetak di Lapas/LPKA dengan tanda tangan elektronik Direktur Jenderal Pemasyarakatan atas nama Menteri Hukum dan HAM.

Page: 1 2

Muhammad Ibnu Idris

Penikmat sambal matah dan sambal bajak.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Nagita Diusulkan Jadi Cawagub, Raffi Ahmad : Kita Masih Tenang Aja

Raffi Ahmad merespon santai usulan PKB yang berencana mengusung nama Nagita Slavina untuk maju di…

1 jam ago

Margot Robbie si ‘Barbie’ Digosipkan Hamil Anak Pertama, Bener Nggak Ya?

Bintang film populer Margot Robbie, yang terkenal lewat perannya dalam Suicide Squad dan Barbie, dilaporkan…

1 jam ago

Jepang dan Filipina Bikin Perjanjian, Ada Apa Tuh?

Filipina dan Jepang baru saja menandatangani The Reciprocal Access Agreement atau Perjanjian Akses Timbal Balik…

2 jam ago

Pusat Wisata dan Taman Buah di IKN Resmi Dibangun, Namanya Puspantara

OIKN bekerja sama dengan Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas) dan ENI (Ente…

2 jam ago

Gibran Larang Kaesang Maju di Pilkada Jakarta

Gibran Rakabuming Raka menegaskan tidak akan memberikan dukungan kepada adiknya, Kaesang Pangarep untuk maju di…

2 jam ago

Fadil Jaidi Nangis Tersedu-sedu Ditinggal Nikah Sahabat

Youtuber terkenal Faidl Jaidi tampak tak bisa menahan rasa harunya di hari pernikahan sang sahabat,…

2 jam ago