HOLOPIS.COM, JAKARTA – Hari Raya Idul Fitri atau Lebaran 1445 Hijriah/2024 Masehi sudah di depan mata. Salah satu ibadah yang dilakukan pada hari Idulfitri adalah melaksanakan salat Idulfitri atau salat Id.
Sebagai informasi Sobat Holopis, salat Id adalah ibadah yang dilakukan pada hari raya Idulfitri dan Iduladha. Hukum salat ini adalah sunah muakadah, yakni sangat dianjurkan untuk dilakukan. Bahkan sebagian ulama pun ada yang mewajibkannya.
Namun, bagaimana dengan wanita yang sedang berhalangan alias haid? Dari Ummu ‘Athiyah Ra, Rasulullah SAW bersabda:
“Rasulullah SAW memerintahkan kepada kami agar mengajak, serta keluar melakukan salat Idul Fitri dan Idul Adha para gadis, wanita haid dan wanita yang sedang dipingit. Adapun mereka yang sedang haid tidak ikut salat, tetapi turut menyaksikan kebaikan dan menyambut seruan kaum muslimin. (Kemudian) Aku bertanya kepada Rasulullah Saw: ‘Wahai Rasulullah, di antara kami ada yang tidak memiliki jilbab’. Beliau menjawab: ‘Hendaknya saudaranya yang memiliki jilbab memberikan pinjaman untuknya’,” (HR Bukhari dan Muslim).
Maksud dari hadis tersebut yakni menjelaskan, Rasulullah memerintahkan para wanita untuk keluar melaksanakan salat Id secara bersama-sama, kecuali wanita yang sedang haid.
Sebab masjid diperuntukkan bagi orang yang suci, salah satunya hadas besar sehingga wanita haid tidak boleh ikut salat dalam keadaan apa pun.
Namun, apabila datang untuk mendengarkan khotbah dan menjauhi tempat salatnya atau berada di barisan belakang, lalu tidak mengganggu yang sedang salat, memakai pembalut, dan tidak meneteskan darah, maka diperbolehkan selagi hanya datang tanpa mengikuti salat Idulfitri.