HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) menampung aduan-aduan terkait permasalahan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja/buruh.
Kepala Disnakertransgi DKI Jakarta, Hari Nugroho mengatakan, bahwa perusahaan yang tak membayar THR kepada pekerja paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Selatan (Jaksel).
“Untuk (masalah) THR yang tidak dibayarkan itu ada 80 aduan. Untuk 38 aduan ada di Jakarta Selatan,” ujar Hari dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/4).
Adapun 19 aduan perusahaan yang tak bayar THR lainnya terjadi di Jakarta Pusat, 10 aduan di Jakarta Utara, tujuh di Jakarta Barat, lima di Jakarta Timur, dan satu lainnya di Kepulauan Seribu.
Tak hanya itu, Disnakertransgi DKI juga menerima aduan soal penyaluran THR yang tak sesuai diterima karyawan hingga pembayaran yang terlambat, dimana aduan paling banyak terjadi di wilayah Jakarta Pusat sebanyak 28 aduan
Adapun delapan aduan ada di wilayah Jakarta Selatan, enam di Jakarta Barat, tiga di Jakarta Utara, dan satu di Jakarta Timur.
“Untuk masalah terlambat bayar, 10 aduan di wilayah Jakarta Selatan, empat aduan di Jaktim dan Jakpus, untuk wilayah Jakut ada tiga aduan dan Jakbar dua aduan,” ucap Hari.
Dengan demikian, total laporan soal masalah penyaluran THR yang diterima Disnakertransgi DKI dari pekerja di Jakarta berjumlah 149 aduan. Jumlah itu yang tercatat hingga 4 April 2024.