HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah resmi menerbitkan regulasi terkait pembatasan impor produk elektronik, seperti AC, TV, mesin cuci hingga laptop.
Regulasi tersebut yakni Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 6 tahun 2024 tentang Tata Cara Penerbitan Pertimbangan Teknis Impor Produk Elektronik.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika (IET) Kemenperin, Priyadi Arie Nugroho mengatakan, pembatasan impor ini dilakukan guna menciptakan iklim usaha yang kondusif di Tanah Air.
“Regulasi ini merupakan upaya konkret dari pemerintah dalam menciptakan kepastian berinvestasi bagi pelaku industri di Indonesia khususnya dalam rangka memproduksi produk elektronika di dalam negeri,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Holopis.com, Selasa (9/4).
Melalui Permenperin tersebut, pemerintah menetapkan 139 pos tarif yang diatur impornya melalui Permenperin tersebut, dengan rincian 78 pos tarif diterapkan Persetujuan Impor (PI) dan Laporan Surveyor (LS), serta 61 pos tarif lainnya diterapkan hanya dengan LS.
“Beberapa produk yang termasuk ke dalam 78 pos tarif tersebut di antaranya adalah AC, televisi, mesin cuci, kulkas, kabel fiber optik, kulkas, laptop dan beberapa produk elektronik lainnya,” jelas Priyadi.
Dia menuturkan, tata niaga impor untuk produk elektronika menjadi hal yang baru bagi pemerintah. Namun ia menegaskan dengan adanya regulasi ini pemerintah bukan anti impor, tapi lebih kepada melindungi pelaku usaha dalam negeri.
“Perlu diketahui dan ditekankan bersama, bahwa dengan terbitnya kebijakan tata niaga impor produk elektronika ini bukan berarti bahwa pemerintah anti-impor, namun lebih kepada menjaga iklim usaha industri di dalam negeri tetap kondusif terutama bagi produk-produk yang telah diproduksi di dalam negeri,” katanya.