PKB Ngambek Saksi Anies-Imin Dianggap Tak Brekualitas oleh Ketua KPU

HOLOPIS.COM, JAKARTA – PKB tidak terima atas tuduhan KPU RI yang menyebut bahwa pasangan 01 dan 03 menghadirkan saksi dan ahli yang tidak berkualitas dalam sidang sengketa Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum PKB, Jazilul Fawaid awalnya menyebut, KPU tidak mempunyai kapasitas untuk menilai saksi atau ahli yang mereka hadirkan di persidangan.

“Saya pikir bukan KPU yang punya tugas untuk menilai mensahkan orang tidak berkualitas,” kata Jazilul Fawaid dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (6/4).

Jazilul kemudian malah balik menuduh bahwa sebaliknyalah KPU yang tidak berkualitas dalam menggelar Pilpres 2024.

“Jangan-jangan KPU-nya yang nggak berkualitas, karena KPU nggak berkualitas lihat semua nggak berkualitas. Justru kenapa timbul gugatan? Karena KPU tidak berkualitas kok sekarang saksi yang di ini,” tudingnya.

“Kalau seluruh proses kemarin dari Sirekap dan lain-lain tidak ada masalah saya yakin tidak akan timbul gugatan, ” lanjutnya.

Jazilul kemudian menambahkan, kualitas KPU memang tidak akan bisa menilai ahli yang mereka hadirkan di persidangan.

“Jadi sebenernya kalau dilihat kualitas antara KPU dengan saksi kemarin, KPU di bawahnya itu, jadi nggak bisa itu orang di bawahnya menilai yang level di atasnya,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, KPU RI mengklaim bahwa hingga saat ini ahli yang dihadirkan baik dari pihak Ganjar Pranowo maupun Anies Baswedan tidak memiliki kualitas yang mumpuni.

Ketua KPU RI Hasyim Ashari bahkan menyebut, dari penglihatannya selama mengikuti proses sidang sengketa Pemilu, majelis hakim Mahkamah Konsitusi tidak tertarik mendengarkan celoteh para ahli yang dihadirkan para penggugat.

“Sepemahaman kami, hakim-hakim tidak tertarik memeriksa saksi dan ahli lebih lanjut. Jadi bisa dikatakan saksi yang diajukan tidak berkualitas,” kata Hasyim dalam pernyataannya, Jumat (5/4).

Hasyim kemudian menilai, gugatan tim Anies dan Ganjar tidak fokus pada hasil perolehan suara dan hanya memberikan tuduhan sporadis semata.

“Membaca dan mempelajari pokok perkara pemohon 1 dan 3, di dalamnya kita tidak mendapati sama sekali dalil tentang selisih suara antara masing-masing paslon, juga tidak ada selisih suaranya di kabupaten mana,” bebernya.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral