HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota DPRD DKI Jakarta Dwi Rio Sambodo menyampaikan bahwa, Panitia Khusus (PANSUS) Ibu Kota Nusantara (IKN) harus menyiapkan rekomendasi implementasi Kebijakan Undang-undang Daerah Khusus Jakarta (UU DKJ).
“Ada 22 Peraturan pelaksana baik itu dalam bentuk peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan menteri, peraturan daerah maupun peraturan gubernur,” kata Dwi Rio Sambodo, Rabu (3/4), sebagaimana informasi yang diterima Holopis.com.
Dalam Rapat Pansus IKN bersama Eksekutif, Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan Provinsi DKI Jakarta itu menegaskan, Pansus IKN dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus serius dan matang untuk mengisi beberapa kebutuhan-kebutuhan pembangunan daerah di Jakarta.
“Misalnya yang pertama adalah soal Kawasan Aglomerasi penataan kawasan. Bagaimana ini bisa membuat sinergi saling mengisi dan memenuhi aspek kearifan lokal,” ujarnya.
Rio juga menambahkan, persoalan penataan barang milik nasional yang ada di Jakarta, harus mampu kolaborasi dengan kebutuhan pembangunan daerah, contohnya seperti permasalahan pemukiman, transportasi, dan ruangan terbuka hijau.
“Kemudian soal pertanahan, bagaimana implementasi UU DKJ itu tidak membuat dominasi warga secara umum itu mengalami penyingkiran kepemilikan terhadap tanah yang ada sebelumnya. Tapi justru bagaimana bisa memperkuat hak atas tanah yang ada dan nantinya tidak terjadi hegemoni kepemilikan tanah,” tutupnya.