HOLOPIS.COM, JAKARTA – Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hasbi Hasan vonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hasbi Hasan juga dihukum membayar uang pengganti Rp 3.880.844.000.400.
Hukuman itu diberikan lantaran Majelis Hakim meyakini jika Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan menerima suap bersama-sama dengan Dadan Tri Yudianto selaku mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) senilai Rp 11,2 miliar. Suap dari Debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka itu terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Suap itu diberikan dengan maksud agar Hasbi bersama Dadan mengupayakan pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara kepailitan KSP Intidana yang berproses di MA dapat diputus sesuai keinginan Heryanto.
Hasbi Hasan selain itu juga terbukti menerima gratifikasi berupa uang, fasilitas perjalanan wisata dan penginapan yang seluruhnya senilai Rp 630.844.400. Perbuatan Hasbi dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
“Menyatakan terdakwa Hasbi Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yg dilakukan secara bersama- sama secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan komuluatif kesatu alternatif pertama dan tindak pidana korupsi yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sebagaimana dalam dakwaan komuluatif kedua,” ucap hakim ketua majelis Toni Irfan saat membacakan amar putusan, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, seperti dikutip Holopis.com, Rabu (3/4).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh krn itu dengan pidana penjara selama 6 tahun. Denda sebesar Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” ujar hakim Toni menambahkan.
Majelis Hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebelum menjatuhkan hukuman tersebut. Untuk hal yang memberatkan, perbuatan Hasbi dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Perbuatan Hasbi dinilai merusak kepercayaan masyarakat terhadap MA RI.
“Terdakwa sebagai orang yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana,” tutur Hakim.
Adapun hal-hal yang meringankan, Hasbi belum pernah dihukum, memiliki tanggung jawab terhadap keluarga, serta bersikap sopan di persidangan.
Vonis tersebut lebih rendah daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sekretaris MA itu sebelumnya dituntut oleh Jaksa dengan hukuman 13 tahun delapan bulan penjara.
Atas vonis itu, Hasbi Hasan menyatakan banding. Serangkan jaksa penuntut umum KPK menyatakan pikir-pikir.
“Kami mengajukan banding,” ujar Hasbi.