HOLOPIS.COM, JAKARTA – Nirina Zubir menghadiri Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta karena permasalahan hak tanah warisan mendiang ibunya. Dalam kasus ini, Nirina adalah seorang tergugat yang dilayangkan mantan asisten rumah tangga (ART) ibunya, Riri Khasmita.
“Nirina di sini turut tergugat karena yang digugat pertama adalah kepala kantor wilayah BPN DKI Jakarta, dan yang nuntut adalah Riri Khasmita, yang kami sekeluarga kemarin menghadapi kasus mafia tanah,” demikian disampaikan Nirina Zubir, dikutip Holopis.com (2/4).
Nirina pun heran ia digugat oleh seseorang yang sedang menjalani hukuman karena terbukti bersalah atas kasus mafia tanah.
Nirina pun mengatakan bahwa mantan asisten rumah tangganya kemungkinan protes karena adanya cacat hukum dalam putusan yang membuatnya bersalah atas kasus tersebut.
“Mungkin protes karena itu, berani banget ya orang ini, dalam arti pemerintah sudah turun tangan, sudah mengembalikan surat dan sudah terbukti bahwa dia sendiri sudah di penjara,” demikian disampaikan Nirina Zubir.
Bintang film Get Married itu heran bahwa apa lagi yang harus dipermasalahkan dari kasus yang sudah selesai itu. Apalagi, sudah terbukti bahwa ia adalah ahli waris dari mendiang ibunya.
“Buktinya sudah jelas kami ahli waris. Apa lagi? Udah dong, mohon udah. Na tau sih salah satu ya mungkin. Ingin bikin kayak ini tanah nggak bias dijual lagi, disusahin,” kata Nirina.,
Nirina Menduga Pelaku Memang Sengaja Mengusik Kehidupannya
Nirina Zubir menduga bahwa pelaku/penggugat memang sengaja mengungkit-ngungkit permasalahan karena ingin mengusik ngusik keluarganya.
“Tujuan utamanya sih sebenarnya membuat kami sekeluarga digangguin terus, tapi ya nggak apa-apa kita hadapin, tapi intinya Na Cuma ingin bilang berani bagnet kamu ya,” kata Nirina.
Sebagai informasi, sebelumnya Riri Khasmita secara diam-diam mengalihkan sertifikat tanah milik ibu Nirina, Cut Indria menjadi namanya. Nirina Zubir pun melaporkan Riri ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021 silam.