Jokowi Tetapkan Tunjangan Fungsional Pentashih Alquran, Rp500 Ribu – Rp2 Juta

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Bulan suci Ramadan tahun ini memberi berkah tersendiri bagi para Pejabat Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an. Pasalnya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 tahun 2024 tentang tunjangan Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Alquran (JF PMQ), tertanggal 27 Maret 2024.

Pentashih Mushaf Al-Qur’an ditetapkan sebagai jabatan fungsional tertentu di Kementerian Agama sejak 2019. Penetapan itu diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negera dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an yang mulai diundangkan pada 26 September 2019. Regulasi ini antara lain mengatur bahwa JF PMQ merupakan jabatan fungsional kategori keahlian.

Jabatan ini terbagi menjadi empat, yakni Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama. Adapun tugasnya adalah melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an. JF PMQ menjadi jabatan fungsional ketiga di bawah binaan Kementerian Agama setelah Pejabat Fungsional Penyuluh Agama dan Pejabat Fungsional Penghulu.

Kepala Balitbang dan Diklat, Kemenag, Prof. Amin Suyitno, menyambut terbitnya Perpres Nomor 46 tahun 2024. Suyitno juga mengucapkan selamat kepada LPMQ, khususnya para pentashih mushaf AL-Qur’an atas terbitnya Perpres yang mengatur besaran tunjangan JF PMQ.

Alhamdulillah, selamat untuk LPMQ, khususnya para pentashih. Ramadan penuh berkah,” kata Amin Suyitno di Jakarta, Selasa (2/4) seperti dikutip Holopis.com.

Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ) adalah Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada Kementerian Agama yang memiliki tugas dan fungsi melakukan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pengawasan penerbitan, percetakan, dan peredaran Mushaf Al-Qur’an; pengkajian Al-Qur’an dan sosialisasi hasil-hasil kajian LPMQ; dan pengelolaan Bayt Al-qur’an berdasarkan kebijakan teknis yang ditetapkan oleh Kepala Badan Litbang dan Diklat.

Kepala Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an (LPMQ), Abdul Aziz Sidqi menambahkan, pasal 1 Perpres 46/2024 mengatur bahwa tunjangan JF PMQ diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan Fungsional Pentashih Mushaf Al-Qur’an sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Saat ini, tercatat ada 24 Aparatur Sipil Negara yang menduduki JF PMQ. Mereka bertugas melaksanakan kegiatan pentashihan Mushaf Al-Qur’an, pembinaan pentashihan, dan pengawasan Mushaf Al-Qur’an,” sebut Aziz.

Berikut daftar besaran tunjangan JF PMQ sesuai Perpres RI Nomor 46 tahun 2024 yang terbagi dalam empat jenjang jabatan.

1. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Utama, besaran tunjangan Rp. 2.025.000,00;
2. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Madya, besaran tunjangan Rp. 1.380.000,00;
3. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Muda, besaran tunjangan Rp. 1.100.000,00;
4. Pentashih Mushaf Al-Qur’an Ahli Pertama, besaran tunjangan Rp. 540.000,00.

Temukan kami juga di Google News
  • Baca Juga

Jokowi Ajak Parlemen Jaga Stabilitas Kawasan Pasifik

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa stabilitas kawasan Pasifik menjadi tanggung jawab semua negara yang ada di wilayah tersebut. Apalagi berbagai sektor menjadi sesuatu yang penting untuk dijaga sebagai bagian dari peran kearifan global.

Jokowi Harap Golden Visa Bisa Pancing Investor ke Indonesia

Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan Golden Visa Indonesia, yang ditujukan untuk memudahkan Warga Negara Asing (WNA) untuk berkarya dan berinvestasi di Indonesia.

Jokowi Jadi Saksi Akad Nikah Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid

Presiden Joko Widodo didampingi Ibu Negara Iriana Jokowi hadir di pernikahan Thariq Halilintar dan Aaliyah Massaid dan menjadi saksi akad nikah keduanya pada hari ini, Jum’at (26/7).

Ogah Buru-Buru Pindah ke IKN, Jokowi : Masa Sidang Kabinet Lesehan

Presiden Jokowi (Joko Widodo) belum bisa memastikan kapan dirinya akan memenuhi janji untuk berkantor di IKN (Ibu Kota Nusantara).

Jokowi Jajal Berkantor di IKN, Tapi Cuma Sebentar

Presiden Jokowi (Joko Widodo) direncanakan akan mulai berkantor di IKN sesuai dengan janji sebelumnya.
Presiden dan Wakil Presiden 2024 - 2029
Sudaryono Jateng Satu
Olimpiade

BERITA TERBARU

LHKPN Ujang Iskandar, Anggota DPR NasDem yang Ditahan Kejaksaan Agung

Anggota DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Iskandar ditangkap dan ditahan oleh Kejaksaan Agung RI terkait dengan tindak pidana korupsi di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Kalimantan Tengah.