HOLOPIS.COM, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat penggunaan keringanan atau restrukturisasi kredit selama periode pandemi Covid-19 telah mencapai Rp830,2 triliun kepada 6,68 juta debitur.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, bahwa angka tersebut merupakan akumulasi penggunaan restrukturisasi kredit sejak pertama kali diberikan pada Oktober 2020 hingga tanggal 31 Maret 2024.
“Peningkatan ini merupakan angka tertinggi sepanjang sejarah,” kata Dian dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Senin (1/4).
Dian menuturkan, sebanyak 75 persen dari total debitur penerima stimulus adalah segmen usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), atau sebanyak 4,96 juta debitur dengan total outstanding Rp348,8 triliun.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi yang terjadi, tren kredit restrukturisasi terus mengalami penurunan baik dari sisi outstanding maupun jumlah debitur.
Pada Januari 2024, outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 telah menurun signifikan menjadi sebesar Rp251,2 triliun yang diberikan kepada 977 ribu debitur.
Dalam menghadapi berakhirnya kebijakan stimulus COVID-19, OJK telah mempertimbangkan seluruh aspek secara mendalam, yaitu dengan melihat kesiapan industri perbankan, kondisi ekonomi secara makro dan sektoral, serta menjaga kepatuhan terhadap standar internasional.