BerandaNewsPolhukamKetua MK Tegur Saksi AMIN Berikan Pendapat Pribadi di Persidangan

Ketua MK Tegur Saksi AMIN Berikan Pendapat Pribadi di Persidangan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua MK Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegur pertanyataan yang disampaikan saksi dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (1/4).

Adapun dalam pernyataan terakhir, Saksi Patra M Zein mengatakan jika ada peraturan yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

Pernyataan dari saksi bernama asli Arif Patra Wijaya itu pun ditanggapi oleh Suhartoyo dalam bentuk teguran, dimana ia menilai pernyataan saksi lebih kepada pendapat pribadi.

“Pak patra, itu sudah pendapat yang terakhir itu,” kata Suhartoyo dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (1/4).

Penerbit Iklan Google Adsense

Sebelumnya, Ketua MK juga sempat menyindir saksi Patra yang meminta majelis hakim agar diberi kesempatan untuk memberi keterangan terlebih dahulu. Sebab, dirinya memiliki agenda lain setelah sidang tersebut.

Mengetahui permintaan itu, Ketua Hakim Suhartoyo pun memberikan sindiran kepada saksi. Hal itu lantaran saksi datang terlambat dan belum disumpah, namun meminta cepat memberikan keterangan.

“Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah”, kata Suhartoyo.

Temukan kami juga di Google News

Baca Juga :

BERITA LAINNYA

Mahfud Md Sebut Orang yang Tak Terima Hasil Pemilu Tidak Beradab

Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyinggung adanya pihak yang masih tidak terima dengan hasil Pilpres 2024.

Dwi Rio Sambodo Minta Tinjau Ulang Penonaktifan NIK di Jakarta

DPRD DKI Jakarta meminta kaji ulang terhadap teknis penonaktifan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Sebab, pihak dewan menerima banyak aduan terkait hal tersebut.

Pengamat Imbau Penambahan Angkutan Umum Libatkan Bappenas dan Kemendagri

Djoko Setijowarno meminta kepada pemerintah dalam melakukan pembenahan angkutan umum tidak berhenti sampai tingkat Kementerian Perhubungan, sebab keterlibatan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) dan Kementerian Dalam Negeri juga diperlukan.

Bamsoet Anggap Tempo Tak Profesional Angkat Berita S2-nya

Bambang Soesatyo (Bamsoet), meminta semua jurnalis melakukan kegiatan profesinya secara profesional dan patuh pada kode etik jurnalistik (KEJ). Salah satunya terkait dengan pemberitaan dirinya yang dianggap telah terjadi pengaburan fakta oleh TEMPO Media Group.

Tok! Gugatan Praperadilan Pegi Setiawan Dikabulkan Hakim, Polda Jabar Kalah Telak

Hakim tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan atas status tersangka yang telah dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jawa Barat terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky Cirebon.

Putusan Praperadilan Pegi Setiawan Dibacakan Hari Ini

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung dijadwalkan membacakan putusan praperadilan yang diajukannya, menentukan nasib Pegi dalam menghadapi proses hukum selanjutnya.
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024 - 2029
Sudaryono

HOLOPIS FEEDS