HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua MK Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegur pertanyataan yang disampaikan saksi dari Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN) dalam sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU), Senin (1/4).
Adapun dalam pernyataan terakhir, Saksi Patra M Zein mengatakan jika ada peraturan yang membuat Gibran Rakabuming Raka lolos menjadi calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Pernyataan dari saksi bernama asli Arif Patra Wijaya itu pun ditanggapi oleh Suhartoyo dalam bentuk teguran, dimana ia menilai pernyataan saksi lebih kepada pendapat pribadi.
“Pak patra, itu sudah pendapat yang terakhir itu,” kata Suhartoyo dalam pernyataannya yang dikutip Holopis.com, Senin (1/4).
Sebelumnya, Ketua MK juga sempat menyindir saksi Patra yang meminta majelis hakim agar diberi kesempatan untuk memberi keterangan terlebih dahulu. Sebab, dirinya memiliki agenda lain setelah sidang tersebut.
Mengetahui permintaan itu, Ketua Hakim Suhartoyo pun memberikan sindiran kepada saksi. Hal itu lantaran saksi datang terlambat dan belum disumpah, namun meminta cepat memberikan keterangan.
“Sudah terlambat minta cepat pula, belum disumpah”, kata Suhartoyo.