HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum BADKO HMI Jabodetabeka Banten, Fadli Rumakefing memberikan sindiran kepada ketua tim pengacara TPN Ganjar – Mahfud, Todung Mulya Lubis yang menyebut bahwa Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo melarang salah satu Kapolda untuk bisa hadir dan bersaksi di MK (Mahkamah Konstitusi) terkait dengan dugaan tindakan kecurangan TSM yang terjadi di Pilpres 2024.

Menurut Fadli, apa yang diutarakan oleh Todung jelas sebuah agenda propaganda dan penggiringan opini untuk merusak citra Polri, karena Ganjar Pranowo dan Mahfud MD kalah telak suaranya ketimbang Anies – Imin maupun Prabowo – Gibran.

“Pernyataan tersebut merupakan pengiringan opini publik yang mengarah pada pengerusakan nama baik atau citra institusi Polri yang selama ini telah mendapat kepercayaan publik di angka 76,4%, kepercayaan itu bukan sesuatu yang muda dibangun dan dipertahankan,” kata Fadli dalam keterangannya kepada Holopis.com, Senin (1/4).

Agenda propaganda dan penggiringan opini demi merusak citra baik Polri diduga Fadli memang menjadi agenda utama dari TPN Ganjar Mahfud. Dalam hal ini, ia pun menyinggung kasus Connie Rahakundini Bakrie. Di mana sebelumnya, pengamat militer yang disebut Fadli berafiliasi dengan PDIP juga memberikan narasi serupa kepada Korps Bhayangkara.

“Jauh sebelum itu, bisa kita lihat juga opini yang sengaja dimainkan oleh Connie Rahakundini yang diketahui berafiliasi dengan PDIP, melalui postingan instagramnya pada tanggal 19 Maret 2024. Ia menuliskan bahwa Polres memiliki akses ke Sirekap dan bahkan pengisian C1 bisa dari polres-polres,” terangnya.

“Namun pernyataan tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh Connie yang berujung pada permohonan atau permintaan maaf. Artinya opini yang disampaikan tidak dapat dibuktikan secara hukum,” sambungnya.

Apalagi menurut Fadli, Kapolri tidak pernah menyatakan satu kata pun bahwa dirinya melarang anggotanya untuk menjadi saksi dalam persidangan.

“Padahal Kapolri Jenderal Listyo Sigit jelas tidak melarang Kapolda yang diisukan akan menjadi saksi di sidang MK. Ketika ditanya wartawan Kapolri dengan tegas mengatakan, ya kalau memang ada ya boleh-boleh saja, yang penting kan harus ada buktinya. Jadi yang disampaikan Pak Kapolri ini landasan kita,” tutur Fadli.

Oleh sebab itu, ia pun menekankan bahwa apa yang disampaikan kelompok TPN Ganjar Mahfud khususnya PDIP memang terkesan merupakan sebuah penggiringan opini untuk mengambinghitamkan pihak lain karena kekalahan mereka dalam Pilpres 2024.

“Kami melihat opini-opini yang diproduksi di atas merupakan upaya untuk merusak kepercayaan publik terhadap institusi Polri. Oleh karena itu, kami meminta agar opini-opini yang tidak berdasar dan menciptakan kegaduhan di ruang publik harus dipertanggungjawabkan secara hukum,” tegasnya.

Ia khawatir cara-cara yang dijalankan TPN Ganjar Mahfud dan PDIP bisa merusak citra hukum di Indonesia. Sebab jika dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di mana semua orang bisa dianggap boleh melakukan penggiringan opini sesat tanpa harus ada pertanggungjawaban yang jelas.

“Jika tidak, maka siapa saja akan bebas beropini tanpa dasar bukti hukum yang jelas,” pungkasnya.

Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis mengatakan bahwa Kapolri melarang Kapolda bersaksi dalam persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pernyataan ini disampaikan Todung Mulya Lubis dalam dalam sebuah video yang diunggah kanal YouTube ‘Abraham Samad SPEAK UP’ dikutip Sabtu (30/3).

“Pihak Kapolri sendiri sudah mengatakan melarang Kapolda untuk menjadi saksi. Dan bagi mereka yang menjadi saksi itu akan dikenakan sanksi,” kata Todung Mulya Lubis.

Statemen Todung tersebut menyusul statemen sebelumnya yang disampaikan oleh salah satu tim hukum TPN Ganjar Mahfud, yakni Henry Yosodiningrat. Di mana ia mengklaim memiliki saksi Kapolda yang siap untuk bersaksi dalam persidangan sengketa PHPU Pemilu 2024.

“Kami punya bukti-bukti, banyak yang enggak boleh saya buka di sini ya. Karena ini peperangan dalam tanda kutip. Nanti di MK kita buka dan sudah kita siapkan itu semua. Yang pasti bahwa akan ada Kapolda yang akan diajukan ya ini clear,” kata Henry, Selasa (12/3).

Hanya saja, Wakil Deputi Hukum TPN Ganjar Mahfud tersebut pun enggan memberikan identitas Kapolda mana yang menurutnya siap bersaksi untuk hadir di sidang di MK. Sebab ia khawatir oknum Kapolda tersebut akan ditindak tegas oleh Kapolri maupun institusinya.

“Karena semua sekarang diintimidasi, kalau dikasih tahu nanti besok kan, bisa dipanggil, lalu dicopot,” ujarnya.

Respons Kapolri

Menyikapi statemen TPN Ganjar Mahfud soal akan menghadirkan Kapolda, Kapolri Listyo Sigit Prabowo justru mendukungnya. Asalkan Kapolda tersebut clear dan memiliki bukti kuat dan konkret untuk dibawa ke persidangan. Sebab, semua kesaksian oknum Kapolda tersebut bakal menjadi tanggung jawabnya dan berdampak pula pada institusi secara keseluruhan.

“Ya kita lihat, Kapoldanya siapa. Kan harus bisa dibuktikan. Saya justru menunggu namanya siapa ya,” kata Kapolri, Jumat (15/2).