KPK Kantongi Bukti Bos Rider Hanan Supangkat Cawe-cawe Proyek di Kementan

HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengantongi sejumlah bukti dan informasi dugaan Direktur Utama PT Mulia Knitting Factory, Hanan Supangkat ikut cawe-cawe proyek di Kementerian Pertanian (Kementan).

Dugaan itu terjadi saat Syahrul Yasin Limpo menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).

“Kami memiliki temuan (Hanan Supangkat) ada kaitannya proyek-proyek yang ada di Kementerian Pertanian,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, seperti dikutip Holopis.com, Kamis (28/3).

Berangkat atas temuan itu, tim penyidik KPK bertolak ke rumah bos produsen merek pakaian dalam Rider itu beberapa waktu lalu. Dari penggeledahan yang berlokasi Taman Kebon Jeruk Blok J-XII / 2, Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat itu, tim penyidik mengamankan sejumlah temuan. Mulai dari catatan-catatan penting yang berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek di Kementan hingga uang Rp 15 miliar.

“Sehingga kemudian ketika melakukan penggeledahan Kami menemukan uang 15 miliar dan catatan-catatan penting yang berkaitan dengan sejumlah proyek-proyek di Pertanian,” kata Ali.

Tak dipungkiri seorang pengusaha hanya fokus dalam satu pekerjaan saja. Selain bidang konveksi, Hanan pun bisa saja punya bisnis lain. Sayangnya, Ali saat ini belum mau mengungkap proyek apa saja di Kementan yang melibatkan Hanan.

“Nanti dulu Ini karena dalam proses. Nanti kalau saya sebutkan misalnya pengadaan ini, pengadaan itu ya sama aja saya menggagalkan proses,” tandas Ali.

Dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL), Hanan tercatat telah dua kali diperiksa tim penyidik KPK. Tim penyidik KPK juga telah menggeledah kediaman Hanan Supangkat yang sudah dicegah bepergian ke luar negeri.

Adapun perkara TPPU yang menjerat Syahrul Yasin Limpo ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan pemerasan. Dalam perkara asalnya, Yasin Limpo tengah menjalani proses persidangan.

Yasin Limpo didakwa didakwa melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi sebesar Rp 44.546.079.044 atau Rp 44,54 miliar. Tindak pidana pemerasan ini dilakukan SYL bersama-sama dengan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta, yang dilakukan sepanjang 2020-2023. Penerimaan itu terjadi sepanjang Januari 2020 sampai dengan Oktober 2023.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral