HOLOPIS.COM, JAKARTA – Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Albertina Ho menyebut informasi dugaan oknum jaksa penuntut umum (JPU) KPK berinisial TI yang memeras seorang saksi hingga Rp 3 miliar tengah dalam proses penyelidikan.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jaksa tersebut juga sedang diperiksa oleh Kedeputian Pencegahan KPK.

“Info terakhir yang diperoleh Dewas telah di Lidik dan LHKPN,” ungkap Albertina kepada wartawan, seperti dikutip Holopis.com, Jumat (29/3).

Albertina membenarkan Dewasa KPK sebelumnya telah menerima aduan terkait dugaan pemerasan itu. Informasi dugaan pemerasan itu kemudian diteruskan ke Kedeputian Penindakan dan Eksekusi KPK serta Kedeputian Pencegahan dan Monitoring KPK.

“Benar Dewas menerima pengaduan dimaksud dan setelah diproses sesuai POB di Dewas sudah diteruskan dengan Nota Dinas tanggal 6 Desember 2023, ke Deputi Penindakan dan Deputi Pencegahan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangan dan peraturan yang berlaku, dengan tembusan ke pimpinan KPK,” ujar Albertina.

Sayangnya, Albertina saat ini tidak bisa menjelaskan secara rinci terkait perkembangan kasus tersebut. Dewas menyerahkan sepenuhnya kepada KPK.

“Perkembangannya seperti apa, Dewas tidak tahu, silahkan konfirmasi ke humas KPK,” tutur Albertina.

Terpisah, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan pihaknya sedang memeriksa rekening bank milik Jaksa KPK berinisial TI. Pengecekan rekening bank itu menyangkut pemeriksaan LHKPN.

“Sedang dilihat rekening banknya,” ucap Pahala.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pihaknya mengapresiasi setiap laporan atau informasi yang diberikan. Termasuk laporan yang masuk ke Dewas KPK dan diteruskan ke Deputian Penindakan dan Pencegahan.

“Kami tentu mengapresiasi setiap laporan masyarakat sebagai bagian kepedulian terhadap dugaan korupsi di sekitarnya, dan kami komitmen dengan akan lakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran dr informasi tersebut,” kata Ali.

Pun demikian, Ali meminta semua pihak menghormati proses yang sedang berlangsung.

“Dengan tidak menggiring opini-opini
lainnya, karena informasi ini sifatnya masih berupa aduan yang harus dibuktikan kebenaran substansinya,” ujar Ali.

Disisi lain, KPK menghimbau masyarakat agar tetap waspada bila ada pihak yang mengaku dari KPK dan menjanjikan sesuatu terkait penyelesaian perkara yang ditangani KPK. “Silakan masyarakat dapat laporkan melalui call center KPK di nomor 198 atau penegak hukum terdekat,” tandas Ali.