Hanya saja, ia memberikan catatan besar bahwa menghadirkan menteri untuk kelengkapan materi persidangan tersebut akan dilakukan dengan kehati-hatian, jangan sampai kehadiran para menteri nanti ada esensi keberpihakan di dalam perkara yang sedang disidangkan.

“Karena harus dicermati, karena ini kan perkara interpares, pertalian, jadi ketika Mahkamah membantu memanggil akan ada irisan-irisan keberpihakan itu. Jadi harus hati-hati, kecuali memang mahkamah yang memerlukan dan ingin mendengar, bukan saksi atau ahli,” tuturnya.

Artinya, para menteri yang dimohonkan untuk dihadirkan oleh kedua kubu pemohon tersebut bisa saja dihadirkan sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Dengan catatan, menteri tersebut hanya boleh menjawab pertanyaan dari majelis hakim, bukan dari pihak-pihak, baik pemohon, termohon, terkait maupun pemberi keterangan dalam hal ini Bawaslu.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh mahkamah. Itu tergantung dalam rapat majelis hakim. Jadi para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan, yang membutuhkan adalah mahkamah,” pungkasnya.

Dengan demikian, sidang gugatan PHPU hari kedua dengan mendengarkan keterangan pihak termohon, terkait dan pemberi keterangan telah berakhir. Sidang ditunda dan dilanjutkan pada hari Senin, 1 April 2024 pukul 08.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli dari pihak pemohon I.

“Kepada pemohon I menghadirkan saksi dan ahli, maka persidangan hari ini ditunda sampai hari Senin, 1 April 2024 pukul 08.00 WIB di tempat Mahkamah Konstitusi,” kata hakim ketua Konstitusi, Suhartoyo sembari mengetuk palu sidang.