HOLOPIS.COM, JAKARTA – Dua kubu pemohon dalam gugatan PHPU (perselisihan hasil pemilihan umum), yakni 01 Anies-Imin dan 03 Ganjar-Mahfud kompak untuk mendesak Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), menghadirkan menteri Jokowi di dalam sidang lanjutan, yakni untuk mendengarkan keterangan saksi dan ahli.

Awalnya, permohonan tersebut disampaikan oleh ketua Tim Hukum AMIN yakni Ari Yusuf Amir sebagai pihak pemohon I. Ia meminta agar majelis hakim membantu menghadirkan 4 (empat) orang saksi dari Menteri di Kabinet Indonesia Maju.

“Guna didengarkan keterangannya di persidangan ini, Yang Mulia,” kata Ari dalam permohonannya sebelum sidang PHPU hari kedua ditutup majelis hakim MK di gedung Mahkamah Konstitusi, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (28/3) seperti dikutip Holopis.com.

Keempat menteri tersebut antara lain ;

1. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati,
2. Menteri Sosial, Tri Rismaharini,
3. Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan, dan
4. Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud, yakni Todung Mulya Lubis. Ia mewakili pihak pemohon II menyampaikan bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan secara tertulis kepada majelis hakim Mahkamah untuk menghadirkan setidaknya 2 (dua) menteri untuk diminta keterangannya.

Dua menteri yang diminta adalah untuk keperluan pendalaman dan pembuktian soal operasi Bansos yang diduga digelontorkan pemerintahan Presiden Joko Widodo untuk kepentingan pemenangan salah satu paslon Pilpres 2024. Termasuk juga soal kondisi fiskal.

Mereka yang dimohonkan untuk dihadirkan oleh pemohon II adalah ; Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

“Kami banyak sekali mengajukan hal-hal yang berkaitan dengan Bansos, kaitannya dengan kebijakan fiskal, dan yang lain-lain, maka kami juga ingin mengajukan permohonan yang sama,” kata Todung.

Oleh sebab itu, ia memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut. Sehingga dari keterangan dua menteri tersebut, dapat digali dan ditemukan dugaan kecurangan dan abuse of power yang dialamatkan pemohon kepada Presiden Joko Widodo.

“Paling tidak dua kementerian ini yang dianggap sangat penting dan sangat vital, dan kami mohon berkenan majelis hakim berkenan mengabulkan permohonan tersebut,” terangnya.

Menanggapi permintaan dari dua kubu pemohon tersebut, Ketua majelis hakim MK Suhartoyo menyampaikan bahwa hal itu akan dibahas terlebih dahulu di dalam rapat majelis hakim. Apakah permohonan tersebut bisa dikabulkan atau tidak.

“Nanti kami pertimbangkan semua itu,” kata Suhartoyo.

Pemohon Tak Boleh Tanya-tanya ke Menteri. Baca selengkapnya di halaman kedua.