HOLOPIS.COM, JAKARTA – Suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) ternyata diduga berduet dengan crazy rich PIK (Pantai Indah Kapuk) Helena Lim (HLN) dalam menampung hasil tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022.
Diduga keduanya menggunakan modus corporate social responsibility (CSR).
Hal itu terungkap saat Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi mengumumkan penahanan dan penetapan tersangka kasus korupsi Timah, Harvey Moeis, di Kejagung, Rabu (27/3) malam. Harvey Moeis dijerat dalam kapasitasnya perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT).
“Yang bersangkutan dalam kapasitas mewakili PT RBT, namun bukan sebagai pengurus PT RBT,” ujar Kuntadi, seperti dikutip Holopis.com.
Kuntadi lebih lanjut menjelaskan konstruksi perkara yang menjerat Duta Ferrari Roma itu. Kejagung menduga Harvey berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT.
Dugaan rasuah itu bermula saat Harvey menghubungi mantan Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021, MRPT alias RZ. Komunikasi itu dengan maksud untuk mengakomodir penambangan timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk. Adapun RPT sudah lebih dahulu ditetapkan tersangka dalam kasus ini.
Selanjutnya Harvey melakukan pertemuan dengan RZ. Atas pertemuan itu, kemudian disepakati kegiatan akomodir pertambangan liar itu dibalut dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah. Harvey lalu menghubungi beberapa perusahaan smelter.
“Tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter, yaitu PT SIP, CV VIP, PT SPS, dan PT TIN, untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud. Tersangka HM mengkondisikan agar smelter PT SIP, CV VIP, PT SBS, dan PT TIN mengikuti kegiatan tersebut,” kata Kuntadi.
Lalu, Harvey meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan. Keuntungan itu diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).
Nah, dugaan modus CSR itu difasilitasi oleh Helena Lim (HLN) selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Kemarin, Helena telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke jeruji besi.
“Tersangka HM menginstruksikan kepada para pemilik smelter tersebut untuk mengeluarkan keuntungan bagi Tersangka sendiri maupun para Tersangka lain yang telah ditahan sebelumnya dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Tersangka HM melalui PT QSE yang difasilitasi oleh Tersangka HLN,” ungkap Kuntadi.
Atas dugaan perbuatan tersebut, Harvey dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Harvey merupakan tersangka ke-16 dalam kasus dugaan korupsi terkait tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai dengan 2022. Harvey langsung ditahan usai menjalani pemeriksaan. Harvey dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.