Pendaftaran IMEI Gadget yang Dibeli dari Marketplace Luar Negeri Tanggung Jawab Ekspedisi

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Pendaftaran IMEI atau international mobile equipment identity merupakan persyaratan yang harus dilalui agar gadget, baik itu handphone, komputer, maupun tablet bisa nenangkap sinyal seluler yang tersedia di Indonesia.

Adapun untuk pendaftaran IMEI gadget bisa dilakukan di terminal kedatangan, bagi masyarakat yang membeli gadget di luar negeri dan dibawa ke langsung ke Indonesia.

Namun jika gadget tersebut dibeli dari luar negeri melalui platform marketplace luar negeri, maka pendaftaran IMEI menjadi tanggung jawab pihak ekspedisi yang menyediakan jasa pengiriman barang.

Hal itu sebagaimana disamapaikan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Nunukan. Untuk itu masyarakat, diimbau untuk segera menghubungi pihak ekspedisi apabila IMEI gadget yang dibelinya dari marketplace luar negeri belum terdaftar.

“Apabila handphone belum bisa didaftarkan IMEI-nya, segera sampaikan ke pihak jasa kiriman,” tulis DJBC Nunukan dalam unggahan di akun media sosialnya, seperti dikutip Holopis.com, Selasa (26/3).

Sesuai dengan Perdirjen Bea Cukai nomor PER-13/BC/2021, bahwa pendaftaran IMEI perangkat handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) melalui Bea Cukai hanya berlaku untuk perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang dan barang kiriman dari luar negeri.

Dengan demikian, gadget yang baru dibeli di Indonesia, seperti handphone ex inter yang marak dijual di berbagai marketplace di Indonesia tidak bisa didaftarkan IMEl-nya melalui Bea Cukai.

“Maka dari itu sebelum melakukan transaksi, silakan cek dulu IMEI-nya melalui laman imei.kemenperin.go.id” kata DJBC Nunukan.

Adapun bagi masyarakat yang membeli handphone secara mandiri di luar negeri dan membawanya ke Indonesia, maka pendaftaran IMEI bisa dilakukan melalui laman beacukai.go.id, ataupun aplikasi Mobile Beacukai saat tiba di Indonesia.

Nantinya, masyarakat akan diminta untuk mengisi formulir pendaftaran untuk mendapat QR Code pendaftaran. Kemudian, masyarakat sebagai pemilik ponsel bisa menunjukkan QR Code tersebut kepada petugas Bea Cukai saat kedatangan di Indonesia.

Adapun beberapa dokumen lain yang perlu disiapkan, yang menjadi syarat dalam pendaftaran IMEI di Bea Cukai yakni paspor, boarding pass, dan invoice atau nota pembelian gadget.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral