Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan akhirnya angkat bicara terkait persoalan utang rafraksi minyak goreng (migor) ke pengusaha yang sampai saat ini tak kunjung dibayarkan oleh pemerintah.

Luhut menekankan, bahwa pemerintah berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan tersebut, dengan melunasi utang migor yang total nilainya mencapai Rp 474,8 tersebut.

“Kita harus menuntaskan (permasalahan) mengenai rafaksi minyak goreng ini. Ini sudah diaudit sama BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) dan tidak ada isu sepertinya. Kita harus segera menyelesaikan ini, sehingga pedagang tidak mengalami kerugian,” tutur Luhut dalam keterangannya, Senin (25/3) yang dikutip Holopis.com.

Luhut menyampaikan, bahwa dirinya sempat kaget dengan kabar pemerintah yang terhitung sudah menunggak utang hingga 2 tahun. Namun dalam penyelesaiannya, kata dia, hanya membutuhkan swaktu 20 menit.

“Gila ya, dua tahun ya. Kita hanya rapat 20 menit, selesai nasib orang dua tahun,” sebutnya.

Lebih lanjut, Luhut lantas meminta kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan membayarkan utang yang menunggak sejak minyak goreng mengalami kelangkaan pada tahun 2022 itu.

“Jadi BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 475 miliar kepada pedagang-pedagang yang dulu membantu kelangkaan minyak goreng,” pinta Luhut.

Luhut dengan tegas berpesan, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. “Dan saya tadi pesan ke pejabat-pejabat lain tidak boleh hal semacam ini terjadi lagi ke depannya,” tandas Luhut.

Sebagai informasi, utang rafraksi minyak goreng ini bermula ketika terjadi kelangkaan minyak goreng pada tahun 2022 lalu, dimana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan aturan yang bertujuan untuk menyelesaikan persoalan kelangkaan tersebut.

Aturan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Penyediaan Minyak Goreng Kemasan untuk Kebutuhan Masyarakat dalam Kerangka Pembiayaan Oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit.

Adapun dalam aturan ditandatangani oleh Menteri Perdagangan (Mendag) sebelumnya, yakni Muhammad Lutfi tersebut, meminta pengecer untuk menjual minyak goreng dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp 14 ribu per liter.

Padahal harga minyak goreng di pasaran pada saat itu jauh di atas HET, yakni berkisar Rp 17 ribu sampai Rp 20 ribu per liter. Namun pemerintah menjanjikan, bahwa selisih dari harga tersebut akan dibayar penuh oleh pemerintah.