MK Kabulkan Permohonan Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Penyebaran Hoaks

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan permohonan yang diajukan oleh Haris Azhar dan Fatiah terkait dengan Aturan mengenai larangan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong atau hoaks sehingga menimbulkan keonaran sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 dan Pasal 15 KUHP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

💬 Memuat kolom komentar Facebook...

VIDEO LAINNYA

spot_img

BERITA TERBARU