HOLOPIS.COM, JAKARTA – KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) memeriksa Wakil Ketua MPR, Fadel Muhammad, Senin (25/3). Fadel diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek alat pelindung diri (APD) Covid-19 di Kemenkes.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, tim penyidik mendalami Fadel mengenai penagihan kekurangan pembayaran proyek APD Covid-19 kepada panitia pengadaan. Fadel menagih kekurangan pembayaran dengan mengatasnamakan salah satu vendor penggarap proyek APD.

“Dikonfirmasi antara lain kaitan dengan penagihan kekurangan pembayaran dengan mengatasnamakan salah satu pihak swasta yang turut mengerjakan pengadaan APD di Kemenkes RI. Penagihan kepada pihak panitia pengadaan dimaksud,” ucap Ali dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.

Usai diperiksa, Fadel mengaku dirinya didalami terkait adanya kehadiran pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) yang meminta pertolongannya. Termasuk anaknya bernama Fauzan.

Dikatakan Fadel, ada pelaku usaha dari Hipmi yang menjadi penyuplai pengadaan APD tersebut. Namun, mereka masih belum menerima pembayaran.

“Mereka menyuplai pengadaan APD, kemudian mereka sudah suplai, ada masalah belum dibayar gitu. Jadi ada uang sejumlah sekian belum dibayar dari kontrak mereka. Setelah saya cek, mereka cerita, ternyata ada masalah dengan audit BPKP,” ucap Fadel sebelum meninggalkan gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Terkait persoalan itu, Fadel mengaku sempat berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Fadel mengaku mendapat informasi dari BPKP bahwa proyek pengadaan APD Covid-19 bermasalah.

“Kepala BPKP mengatakan bahwa ‘ya itu ada masalah dengan pengadaan itu karena harga dan sebagainya. Pak Fadel jangan bantu mereka.’ Maka saya kembali ke rumah, dua hari kemudian saya panggil mereka saya jelaskan bahwa ‘ini begini-begini Kepala BPKP mengatakan jangan karena ini ada masalah yang berhubungan dengan mark up harga dan sebagainya,” kata Fadel.

Atas dasar itu, klaim Fadel, dirinya tidak memberikan bantuan lagi terkait proyek itu. Adapun bantuan yang dia maksud yakni terkait mengecek kebenaran dari proyek APD Covid-19. Dia pun mengaku kerap memberikan dukungan kepada pengusaha muda yang meminta bantuan kepadanya.

“Nah saya dipanggil konfirmasi apa benar anak saya Fauzan bersama teman-teman Hipmi itu datang, betul. Apakah Pak Fadel mau membantu mereka? Saya selalu bantu anak-anak Hipmi, pengusaha-pengusaha muda tiap ada masalah selalu saya bantu. Tapi kemudian Kepala BPKP mengatakan jangan, maka saya tidak meneruskan bantuan tersebut,” tandas Fadel.

KPK sebelumnya telah meningkatkan pengusutan kasus dugaan korupsi di Kemenkes tahun 2020-2022 ke tahap penyidikan. Atas peningkatan kasus itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka. Namun, KPK hingga kini belum membeberkan identitas para tersangka.

Berdasarkan informasi, pihak yang telah dijerat atas kasus ini yakni, PPK Budy Sylvana; Direktur PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik; Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI), Satrio Wibowo. Ketiganya sudah dicegah berpergian ke luar negeri.

Selain tiga nama itu, KPK juga telah meminta Ditjen Imigrasi untuk mencegah A Isdar Yusuf selaku advokat; dan Harmensyah selaku PNS.

Adapun nilai proyek pengadaan APD Covid-19 ini mencapai Rp 3,03 triliun untuk 5 juta set APD. Diduga rasuah dalam pengadaan itu merugikan keuangan negara mencapai Rp 625 miliar.

Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan sejumlah tempat di Jabodetabek dan Surabaya pada pekan terakhir November 2023. Di antaranya rumah kediaman dari para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, kantor BNPB, kantor Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes, dan salah satu ruangan di kantor Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).