HOLOPIS.COM, JAKARTA – Mantan narapidana kasus pencemaran nama baik dan melanggar UU ITE Muhammad Hanif Wicaksono menyampaikan bahwa dirinya sudah keluar dari penjara setelah kasusnya dinyatakan batal demi hukum.
“Saya Hanif Wicaksono, Alhamdulillah saya dinyatakan bebas sejak 13 Maret 2024 setelah 5 bulan dipenjara tanpa alasan yang jelas,” kata Hanif dalam video testimoninya yang dikutip Holopis.com, Senin (25/3).
Usai merasakan pil pahit atas kasus hukum yang telah dihadapinya itu, Hanif menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak yang selama ini telah membantu dan mendukungnya.
“Terima kasih dan apresiasi saya setinggi-tingginya kepada sahabat netizen di seluruh penjuru Indonesia yang mengikuti kasus saya sampai akhirnya saya dinyatakan BDH atau batal dihukum,” ujarnya.
Ia bersyukur akhirnya, apa yang telah dituduhkan kepadanya sama sekali tidak terbukti, yang ia yakini bahwa apa yang dialamatkan kepadanya adalah fitnah dan bentuk dari upaya kriminalisasi.
“Bahwa apa yang dituduhkan pelapor kepada saya tidak terbukti dan mentah semuanya,” terangnya.
Selain kepada netizen, Hanif juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada seluruh tim kuasa hukum yang telah mendampinginya dalam menjalani proses hukum, serta kepada para jurnalis dan insan pers yang selama ini mengawal kasusnya sampai tuntas.
“Terima kasih juga kepada majelis hakim beserta jajarannya, kepada para sahabat keluarga rekan-rekan alumni yang kemudian tersambung kembali silaturahminya. Juga kepada keluarga besar Rutan Salemba atas pembinaannya dengan baik,” sambung Hanif.
Sepanjang kasusnya bergulir, ia masih menaruh keyakinan besar bahwa keadilan akan tegak, di mana apa yang dituduhkan kepadanya akan menemukan kebenarannya sendiri.
“Dari awal saya yakin masih ada keadilan untuk saya,” tegasnya.
Untuk saat ini, Hanif mengatakan bahwa dirinya sedang fokus untuk memperbaiki semua yang telah ia tinggalkan selama 5 bulan terakhir akibat mendekam di dalam sel penjara Rutan Salemba, Jakarta Pusat. Mulai dari pekerjaan hingga kehidupannya dengan anak-anak.
“Saat ini saya sedang menata kembali kehidupan saya, pekerjaan-pekerjaan saya yang terbengkalai, kebebasan saya yang sudah dirobek paksa, saya difitnah dan dipisah dengan tiga anak saya yang masih di bawah umur selama 5 bulan,” paparnya.
Bahkan termasuk masih mendiskusikan apakah pihaknya akan menyeret balik pelapor yang membuatnya masuk bui ke jalur hukum.
“Banyak yang menanyakan kepada saya apakah saya akan menuntut balik kepada pelapor, saat ini hal itu masih dalam diskusi serius dan intens dengan tim pengacara kami,” tandasnya.
Pun demikian, satu hal yang diinginkan oleh Hanif adalah, jangan sampai ke depan kasus-kasus serupa yang dialami dirinya terulang kembali, dan instrumen hukum bergerak di garis terdepan dalam meluruskan supremasi hukum di dalam negeri.
“Harapan saya tidak terulang lagi kasus-kasus kriminalisasi seperti yang saya alami,” ujarnya.
Page: 1 2
Harga emas batangan bersertifikat yang dijual di PT Pegadaian (Persero) terpantau masih belum mengalami pergerakan…
Libur Nataru (Natal dan Tahun Baru) 2024/2025 makin nyaman dengan hadirnya layanan tambahan dari Pertamina…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jawa Barat…
Grab Indonesia dan OVO berkomitmen mendukung langkah pemerintah, dalam memberantas judi online sesuai dengan arahan…
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jateng (Jawa Tengah)…
Kementerian Komdigi (Komunikasi dan Digital) luncurkan logo baru, yang dirancang sesuai dengan peran kementerian yang…