Advertisement
Categories: Polhukam

Aiptu FN Kabur Usai Tembak dan Tusuk Debt Collector di Palembang

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Kabid Humas Polda Sumatera Selatan Kombes Pol Sunarto menyampaikan permohonan maafnya atas ulah salah satu anggota Polri berinisial Aiptu FN yang melakukan tindakan penusukan dan upaya penembakan terhadap dua orang debt collector (DC) di parkiran PSX Mall Palembang.

“Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan atas peristiwa yang terjadi ini,” kata Kombes Pol Sunarto dalam keterangannya, Minggu (24/3) seperti dikutip Holopis.com.

Ia menegaskan bahwa kasus ini sudah menjadi perhatian khusus dari pimpinannya di Polda Sumsel.

“Kejadian ini merupakan atensi dari Kapolda Sumsel,” ujarnya.

Apalagi saat ini, Aiptu FN yang merupakan pelaku penusukan dan penembakan tersebut belum diketahui keberadaannya. Bahkan Polda Sumsel sudah menetapkan Aiptu FN ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Kami menetapkan Aiptu FN sebagai DPO dan sedang kita buru,” terangnya.

Kasus ini telah ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan. Mereka masih mengupayakan pencarian dan penangkapan terhadap salah satu anggota Sabhara dari Polres Lubuklinggau itu.

Bahkan Kombes Pol Sunarto mengancam akan menindak dengan tegas jika Aiptu FN tidak segera menyerahkan diri kepada Kepolisian.

“Kami akan kejar terus dan kami meminta pihak keluarga agar membantu dan menyerahkan Aiptu FN,” tegasnya.

Ancaman Hukum

Dalam kasus ini, Aiptu FN bisa dijerat dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara.

Bunyi Pasal 351 ayat 2 KUHP ;
(2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.

Latar Belakang Kasus

Sekadar diketahui Sobat Holopis, bahwa kasus ini terjadi di sebuah parkiran PSX Mall di Jalan Pom IX, Kecamatan Ilir Barat I, Kota Palembang pada hari Sabtu, 23 Maret 2024 sekira pukul 14.00 WIB. Saat itu, dua orang debt collector bernama Deddi Zulheransyah dan Robert tidak sengaja berpapasan dengan Aiptu FN yang saat itu bersama istrinya.

Aiptu FN disebut-sebut memiliki tunggakan cicilan mobil Toyota Avanza berkelir putih dengan nomor polisi B 1919 DTT sejak tahun 2022 sampai 2024. Kemudian, dua debt collector tersebut menghampiri dan berbicara baik-baik dengan salah satu oknum anggota Polri tersebut.

Sayangnya, Aiptu FN naik pitam dan melakukan penyerangan kepada dua debt collector tersebut. Akibatnya, Dedi Zuheransyah (49) mengalami luka di bagian tangan dan punggung. Sementara rekannya yakni Robert mengalami luka di bagian pelipis mata sebelah kiri.

Share
Published by
Muhammad Ibnu Idris

Recent Posts

Selamat Natal 2024, Menag: Tebar Cinta Kasih, Kuatkan Bangunan Kemanusiaan

JAKARTA - Menteri Agama Nasaruddin Umar mengucapkan Selamat Merayakan Natal 2024 kepada umat Kristiani. Menag…

4 menit ago

MAKI Nilai Hukuman Harvey Moeis Harusnya 20 Tahun

JAKARTA - Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menilai bahwa hukuman terhadap Harvey…

19 menit ago

Cek Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 1 Lewat SSCASN, Begini Caranya

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2024 tahap 1 diumumkan secara bertahap mulai…

34 menit ago

Hasto Kristiyanto Tersangka KPK

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan telah menetapkan Sekjen DPP PDIP Hasto Kristiyanto sebagai…

44 menit ago

Jelang Natal, Harga Emas Antam Dibanderol Murah

Harga emas batangan bersertifikat keluaran PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) terpantau mengalami penurunan yang signifikan…

49 menit ago

Cek Prakiraan Cuaca Jabar Selama Libur Natal 2024

Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis prakiraan cuaca Jabar (Jawa Barat) tiga harian…

1 jam ago