HOLOPIS.COM, JAKARTA – Puasa adalah salah satu kewajiban penting dalam agama Islam yang dilakukan oleh umat Muslim selama bulan Ramadan. Namun, ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa dan mengharuskan seseorang untuk mengqadha puasanya atau membayar fidyah.

Dalam artikel ini, kita akan menjelaskan hal-hal apa saja yang dapat membatalkan puasa berdasarkan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW.

1. Makan dan Minum
Salah satu hal yang paling jelas membatalkan puasa adalah makan dan minum secara sengaja. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Maka sekarang, berpuasalah kamu sampai terang bagimu malam dari terbit fajar, kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Q.S. Al-Baqarah: 187)

Pada hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang lupa dan terus makan atau minum, hendaklah ia menyempurnakan puasanya karena sesungguhnya Allah yang memberi makan dan minum kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)

2. Hubungan Intim
Berhubungan intim dengan pasangan juga merupakan tindakan yang membatalkan puasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu dan kamu adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwa kamu selalu berkhianat kepada diri kamu sendiri, lalu Dia menerima taubatmu dan memberi ampun kepada kamu. Oleh itu, sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untuk kamu, dan makan minumlah sehingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam.” (Q.S. Al-Baqarah: 187)

3. Muntah dengan Sengaja
Muntah dengan sengaja, baik itu karena makanan atau pun yang lainnya, juga dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang muntah dengan sengaja, maka hendaklah ia mengqadha puasanya, dan barangsiapa yang muntah tanpa sengaja, maka dia tidak harus mengqadha.” (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

4. Menelan Benda Asing dengan Sengaja
Menelan benda asing secara sengaja, termasuk tanpa disadari seperti debu besar atau serpihan makanan, juga dapat membatalkan puasa. Rasulullah SAW bersabda:

“Barangsiapa yang menelan muntahannya, maka hendaklah dia mengqadha puasanya.” (HR. Abu Dawud dan Ibnu Majah)

5. Menstruasi atau Nifas bagi Wanita
Wanita yang sedang menstruasi atau nifas tidak diwajibkan berpuasa. Allah SWT berfirman dalam Al-Qur’an:

“Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: ‘Haidh itu adalah kotoran’. Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh itu dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Maka apabila mereka telah suci, maka campurilah mereka itu pada waktu yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.” (Q.S. Al-Baqarah: 222)

Dengan demikian, menghindari hal-hal yang dapat membatalkan puasa merupakan bagian penting dari menjaga kualitas ibadah puasa. Oleh karena itu, penting bagi umat Muslim untuk memahami dan menghindari hal-hal tersebut agar ibadah puasanya diterima oleh Allah SWT.

Dengan memperhatikan dalil-dalil dari Al-Qur’an dan hadis Nabi Muhammad SAW, umat Islam dapat memahami hal-hal yang dapat membatalkan puasa dan menghindarinya selama bulan Ramadan.