HOLOPIS.COM, JAKARTA – Juru Bicara MK (Mahkamah Konstitusi) Fajar Laksono menyampaikan bahwa saat ini sudah ada sebanyak 277 gugatan yang disampaikan mengenai hasil Pemilu 2024. Semuanya pengajuan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) sudah diterima dan divalidasi.
Semua permohonan PHPU tersebut diajukan untuk hasil pileg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten / Kota, DPD RI, hingga Pilpres.
“Sampai pagi ini jam 8.50 WIB ada 277 pengajuan permohonan, 263 di antaranya DPRD dan DPR, 2 pilpres dan 12 calon anggota DPD,” kata Fajar di kantornya, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (25/3) seperti dikutip Holopis.com.
Pun demikian, ia pun menegaskan bahwa jumlah tersebut bukanlah jumlah perkara secara keseluruhan. Sehingga kepaniteraan MK akan melakukan penelaahan terlebih dahulu terhadap permohonan yang telah teregistrasi tersebut.
Selain itu, Fajar menyebut permohonan yang masuk kebanyakan terkait perselisihan pemilihan legislatif (pileg) untuk DPR.
“Concern kita ke olah data dulu. Nanti pemetaan dalilnya setelah ini. Perbaikan 3×24 jam selesai,” terangnya.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan di Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap pemilu 2024 mengalami penurunan.
“Perkara PHPU yang didaftarkan pada Pemilu 2024 mengalami penurunan bila dibandingkan dengan perkara PHPU Pemilu 2019,” kata Anggota KPU RI Mochammad Afifudin dalam keterangannya, Senin (25/3).
Ia menambahkan, pada pemilu 2029 perkara yang didaftarkan sebanyak 340 perkara. Dengan rincian, 112 perkara diperiksa sampai tahap pembuktian dan 12 perkara yang dikabulkan.
Sementara, berdasarkan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) yg diterbitkan MK pada Minggu 24 Maret 2024 jam 19.00 WIB, ada 273 perkara terhadap pemilu 2024.
“340 perkara pada Pemilu 2019 dan 273 perkara pada Pemilu 2024, atau setara sekitar 80,29 persen, alias mengalami penurunan perkara sengketa PHPU di MK sekitar 19,71 persen,” jelas Afif.