Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Rencana pemerintah yang akan kembali mengerek tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 menuai sejumlah komentar dari berbagai pihak. Salah satunya yakni Pakar Hukum Bisnis dan Perdagangan Internasional, Ariawan Gunadi.

Dia menilai, kenaikan PPN tersebut akan memberikan dampak yang hebat terhadap inflasi, yang pada akhirnya akan mempengaruhi daya beli masyarakat. Sebab, kenaikan PPN ini akan sangat berpengaruh terhadap harga barang dan juga tarif jasa tentunya.

“Dampak ini harus dipertimbangkan karena bisa merambat hampir ke semua harga kebutuhan,” katanya dalam keterangannya, Sabtu (23/3) seperti dikutip Holopis.com.

Ariawan lantas menjelaskan, bahwa dalam sebuah studi yang dilakukan oleh Aaron yang diterbitkan oleh Ernst & Young pada 2010, menunjukkan bahwa 1% kenaikan tarif PPN dapat berdampak pada kenaikan tingkat harga agregat kurang dari 1%.

Hal ini, menurutnya, tentu akan memberikan dampak lanjutan pada penurunan daya beli masyarakat akibat perlambatan pertumbuhan ekonomi dan memicu pelemahan konsumsi rumah tangga.

Dia pun menyangkan hal tersebut, sebab sebagaimana diketahui, konsumsi rumah tangga merupakan salah satu komponen yang selama ini menjadi pendorong utama pertumbuhan ekobomi nasional.

“Perlambatan konsumsi akan berdampak secara luas pada aktivitas ekonomi secara keseluruhan karena konsumsi rumah tangga merupakan salah satu pendorong utama pertumbuhan ekonomi,” jelas Ariawan.

Hal ini cukup mengkhawatirkan dikarenakan kontribusi pengeluaran konsumsi rumah tangga sepanjang 2023 tumbuh 4,82% secara kumulatif mencapai sebesar 53,18% terhadap pertumbuhan PDB nasional,” pungkasnya.