Advertisement
Categories: Pilpres

Yusril Anggap Gugatan Ulang Pemilu Tanpa Gibran Tak Bisa Diproses di MK

Advertisement

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tidak mungkin gugatan pengajuan pemilu ulang tanpa melibatkan salah satu peserta pemilu saat ini akan sulit dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Yusril untuk menyusul tuntutan Tim Hukum Nasional dari Timnas AMIN, di mana mereka mengajukan gugatan kepada majelis hakim MK agar Pilpres 2024 diulang kembali tanpa adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta pemilu.

“Sebenarnya ya walaupun prematur kita memberikan tanggapan, karena ini sudah berkembang menjadi satu wacana publik maka perlu juga kami memberikan satu tanggapan sekilas ya,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (22/3) seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Yusril, tuntutan itu sudah tidak bisa diproses saat ini. Sebab, jika memang mereka ngotot agar Gibran tidak ikut dalam Pilpres, maka sejak awal mereka menggugatnya di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), atau melalui jalur yudikasi yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Menurut hemat saya sebenarnya itu sudah terlambat,” ujarnya.

Sebab dijelaskan Yusril, sengketa kepesertaan seseorang dalam Pilpres bukan domain MK, akan tetapi Bawaslu dan PTUN. Sehingga ia menilai bahwa materi gugatan semacam itu jelas salah alamat.

“Kalau mengenai penetapan Pasangan calon itu ada keberatan-keberatan yang harus ditempuh oleh pihak yang lain, misalnya mengajukan keberatan itu kepada Bawaslu. Dan kemudian melakukan semacam bandinglah perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan nanti ada keputusan final,” paparnya.

Dengan demikian, Yusril pun menegaskan bahwa jika persoalan kepesertaan Gibran di Pilpres dipersoalkan saat ini, tentu jelas sudah terlambat. Sebab, pertandingan sudah berlangsung dan nyaris selesai.

“Jadi kalau mengenai Prabowo pak Gibran sebagai Pasangan calon itu kan sudah ditetapkan oleh KPU. Dan kalau ada sengketa mengenai hal itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutusnya, kewenangannya ada pada Bawaslu, dan kalau tidak puas di Bawaslu, kewenangannya ada pada Pengadilan Tinggi tata usaha negara dan final di sana,” tegasnya.

“Jadi saya kira sudah terlambat mengajukan itu ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Yusril.

Recent Posts

Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Gereja Kristen Pasundan Jelang Natal

JAKARTA - Pemerintah berusaha memberikan dan menjamin keamanan sekaligus kenyamanan umat untuk beribadah. Dalam hal…

20 menit ago

Lirik Lagu, Wham! – Last Christmas dengan Bahasa Indonesia

Salah satu lagu Natal yang paling populer adalah Last Christmas. Lagu ini adalah karya dari…

1 jam ago

Hasil Seleksi Petugas Haji 1446 H Diumumkan Januari 2025

JAKARTA - Direktorat Jenderal Penyelenggaran Haji dan Umrah (Ditjen PHU) Kementerian Agama menginformasikan bahwa pengumuman…

1 jam ago

Anak Denny Sumargo 100% Mirip Istri, Netizen : Bang Sabar Ya

Pasangan suami istri Denny Sumargo dan Olivia Allan saat ini sedang menikmati momen-momen indah menjadi…

2 jam ago

VIRAL : Mobil Ugal-ugalan Di Jalan Ala Dominic Toretto

Kamera dashboard yang ada di mobil terkadang bisa menjadi alat bukti yang sangat penting untuk…

2 jam ago

Sejarah Pohon Natal, Awal Mula Pohon Cemara Gemerlap Jadi Ciri Khas Christmas

Pohon Natal adalah salah satu simbol paling ikonik dalam perayaan Natal. Jika sudah memasuki waktu…

2 jam ago