Yusril Anggap Gugatan Ulang Pemilu Tanpa Gibran Tak Bisa Diproses di MK

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tidak mungkin gugatan pengajuan pemilu ulang tanpa melibatkan salah satu peserta pemilu saat ini akan sulit dilakukan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini disampaikan Yusril untuk menyusul tuntutan Tim Hukum Nasional dari Timnas AMIN, di mana mereka mengajukan gugatan kepada majelis hakim MK agar Pilpres 2024 diulang kembali tanpa adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu peserta pemilu.

“Sebenarnya ya walaupun prematur kita memberikan tanggapan, karena ini sudah berkembang menjadi satu wacana publik maka perlu juga kami memberikan satu tanggapan sekilas ya,” kata Yusril dalam keterangannya, Jumat (22/3) seperti dikutip Holopis.com.

Menurut Yusril, tuntutan itu sudah tidak bisa diproses saat ini. Sebab, jika memang mereka ngotot agar Gibran tidak ikut dalam Pilpres, maka sejak awal mereka menggugatnya di Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), atau melalui jalur yudikasi yakni Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Menurut hemat saya sebenarnya itu sudah terlambat,” ujarnya.

Sebab dijelaskan Yusril, sengketa kepesertaan seseorang dalam Pilpres bukan domain MK, akan tetapi Bawaslu dan PTUN. Sehingga ia menilai bahwa materi gugatan semacam itu jelas salah alamat.

“Kalau mengenai penetapan Pasangan calon itu ada keberatan-keberatan yang harus ditempuh oleh pihak yang lain, misalnya mengajukan keberatan itu kepada Bawaslu. Dan kemudian melakukan semacam bandinglah perlawanan ke Pengadilan Tata Usaha Negara dan nanti ada keputusan final,” paparnya.

Dengan demikian, Yusril pun menegaskan bahwa jika persoalan kepesertaan Gibran di Pilpres dipersoalkan saat ini, tentu jelas sudah terlambat. Sebab, pertandingan sudah berlangsung dan nyaris selesai.

“Jadi kalau mengenai Prabowo pak Gibran sebagai Pasangan calon itu kan sudah ditetapkan oleh KPU. Dan kalau ada sengketa mengenai hal itu bukan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutusnya, kewenangannya ada pada Bawaslu, dan kalau tidak puas di Bawaslu, kewenangannya ada pada Pengadilan Tinggi tata usaha negara dan final di sana,” tegasnya.

“Jadi saya kira sudah terlambat mengajukan itu ke Mahkamah Konstitusi,” pungkas Yusril.

Temukan kami di Google News, dan jangan lupa klik logo bintang untuk dapatkan update berita terbaru. Silakan follow juga WhatsApp Channnel untuk dapatkan 10 berita pilihan setiap hari dari tim redaksi.

Berita Lainnya

Presiden Republik Indonesia

BERITA TERBARU

Viral