HOLOPIS.COM, JAKARTA –KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba (AGK) yang bernilai ekonomis, salah satunya satu unit hotel.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Tim penyidik KPK telah menyita aset berupa 10 bidang tanah dan bangunan milik tersangka Abdul Gani. Kata Ali, pada salah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beropersi.
“Aset dimaksud berupa 10 bidang tanah dan bangunan dan telah dilakukan penyitaan pada (20/3). Disalah satu lokasi tanah, terdapat bangunan hotel yang akan disiapkan untuk segera beroperasi,” ungkap Ali Fikri dalam keterangannya, seperti dikutip Holopis.com.
Dikatakan Ali, temuan aset milik tersangka AGK tersebut berawal dari pemeriksaan sejumlah saksi oleh tim penyidik KPK. Aset yang disita terkait penyidikan kasus dugaan suap proyek dan perizinana yang menjerat Abdul Gani Kasuba ini tersebar di beberapa lokasi. Di antaranya Kota Ternate, Kabupaten Tidore Kepulauan dan Bacan Halmahera Selatan.
Ali memastikan pihaknya masih terus melakukan penelusuran aliran uang terkait perkara tersebut untuk menemukan aset lainnya yang diduga terkait dengan perkara tindak pidana korupsi Abdul Gani Kasuba. “Diduga terkait perkara yang sedang dilakukan penyidikan ini. Maksud penyitaan aset-aset tersebut bertujuan untuk optimalisasi asset recovery dari hasil kejahatan korupsi,” ucap Ali.
Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) sebelumnya ditetapkan oleh KPK sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Selain Abdul Gani Kasuba, KPK juga menjerat Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin (AH), Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail (DI), Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan (RA), ajudan gubernur Ramadhan Ibrahim (RI), serta pihak swasta Kristian Wuisan (KW) dan Direktur Eksternal PT Trimegah Bangun Persada Tbk (NCKL), anak usaha Harita Group, Stevi Thomas (ST).
Perkara yang menjerat Stevi Thomas dan Kristian Wuisan diketahui telah bergulir di Pengadilan Tipikor pada PN Ternate. Stevi Thomas didakwa menyuap Abdul Ghani Kasuba secara bertahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 60.000. Suap itu terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan di bawah Harita Group.
“Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan memberi atau melakukan sesuatu yaitu Terdakwa telah memberikan uang secara benahap dengan jumlah keseluruhan sebesar USD 60.000 atau sekitar jumlah itu, kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara periode tahun 2019 sampai dengan tahun 2024, dengan maksud supaya Abdul Ghani Kasuba selaku Gubernur Provinsi Maluku Utara memberikan kemudahan dalam penerbitan izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku Utara yang berada dibawah strukturnya, terkait izin-izin dan rekomendasi-rekomendasi teknis yang diajukan oleh perusahaan-perusahaan dibawah Harita Group,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan Stevi Thomas.
Stevi Thomas sejak April 2019 menjabat sebagai Head of Eksternal Relationship atau Direktur Eksternal Harita Group untuk wilayah Maluku Utara dan perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group adalah PT Trimegah Bangun Persada, PT Gane Permai Sentosa, PT Gane Tambang Sentosa, PT Budhi Jaya Mineral, PT Jikodolong Megah Pertiwi, PT Obi Anugerah Mineral, PT Megah Surya Pertiwi, PT Halmahera Persada Lygend, dan PT Harita Jaya Feronickel.
PT Trimegah Bangun Persada maupun perusahaan-perusahaan yang berada di bawah Harita Group bergerak dibidang pertambangan dan pengolahan atau pemurnian bijih nikel dan mineral yang berada di wilayah Provinsi Maluku Utara yang khususnya berada di Pulau Obi dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) seluas 4.247 hektar untuk Harita Group mulai dari 8 Februari 2010 hingga 8 Februari 2030.
“Pada tanggal 1 September 2023 Terdakwa bertemu dengan Abdul Ghani Kasuba di Lounge & Resto Lavva Plaza Senayan Jakana Pusat dan memberikan uang tunai sebesar USD 7.500, karena pada saat itu pihak Harita Group dan pihak Dinas PUPR Pemprov Maluku Utara sedang melakukan pembahasan terkait dengan permohonan alih trase pembangunan jalan lingkar Obi dan rekomendasi teknis pembangunan jembatan yang akan dibangun oleh Harita Group. Pada 21 September 2023 Terdakwa bertemu kembali dengan Abdul Ghani Kasuba di Hotel Bidakara Jakana dan memberikan uang tunai sebesar USD7.500,” kata jaksa.
Jaksa mendakwa Stevi Thomas dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a dan atau Pasal 13 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) telah merilis informasi terkini perihal prakiraan cuaca Jakarta pada…
Boxing Day Liga Inggris edisi 2024 kali ini akan bergulir dalam beberapa jam ke depan.…
Resep makanan kali ini ada Cah Sawi Tahu Sumedang, yang tentunya lezat dan menyehatkan. Cocok…
Mohamed Salah kembali membagikan momen dirinya dan keluarga ikut serta merayakan hari Natal di media…
Dallas Mavericks harus mengakui ketangguhan Minnesota Timberwolves pada pertandingan NBA Spesial Natal 2024 (NBA Christmas…
Di Hari Natal, biasanya lagu-lagu khas Natal seperti lagu-lagu Michael Buble selalu terngiang di kuping.…