Airlangga Sebut Tarif PPN 12 Persen Tunggu Keputusan Pemerintah Baru

0 Shares

HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.

Dia menekankan, bahwa kenaikan tarif PPN tersebut telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun untuk rencana tersebut bakal diputuskan oleh pemerintah yang baru.

- Advertisement -

“Terkait PPN itu undang-undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,” ungkap Airlangga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (23/3).

Airlangga menuturkan, bahwa kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.

- Advertisement -

“Kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut,” kata Airlangga.

Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, yang akan menjadi salah satu komponen dalam penyusunan APBN 2025.

Adapun proses penyusunan APBN 2025 saat ini tengah berlangsung, dan diharapkan dapat selesai dalam kurun waktu satu bulan ke depan.

“Masyarakat telah menjatuhkan pilihan, yaitu keberlanjutan. Program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk juga kebijakan PPN,” ucap Airlangga, Jumat (8/3).

- Advertisement -
Ikuti kami di Google News lalu klik ikon bintang. Atau kamu juga bisa follow WhatsaApp Holopis.com Channel untuk dapat update 10 berita pilihan redaksi dan breaking news.
0 Shares
💬 Memuat kolom komentar Facebook...
Cloud Startup - Bikin Website Kamu Makin Ngebut

Berita Terkait

Berita Lainnya

Berita Terbaru