HOLOPIS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memberikan penjelasan terkait rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025 mendatang.
Dia menekankan, bahwa kenaikan tarif PPN tersebut telah diatur dalam UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Namun untuk rencana tersebut bakal diputuskan oleh pemerintah yang baru.
“Terkait PPN itu undang-undang HPP, selama ini UU HPP ujinya demikian, tetapi apa yang diputuskan pemerintah, nantinya pemerintah akan memasukkan itu di dalam UU APBN,” ungkap Airlangga dalam keterangannya yang dikutip Holopis.com, Sabtu (23/3).
Airlangga menuturkan, bahwa kenaikan tarif ini masih akan diputuskan dalam UU terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk tahun anggaran 2025.
“Kita lihat saja UU APBN itu bisa membuat kebijakan terkait dengan angka PPN tersebut,” kata Airlangga.
Sebelumnya, Airlangga menyampaikan bahwa kenaikan tarif PPN diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara, yang akan menjadi salah satu komponen dalam penyusunan APBN 2025.
Adapun proses penyusunan APBN 2025 saat ini tengah berlangsung, dan diharapkan dapat selesai dalam kurun waktu satu bulan ke depan.
“Masyarakat telah menjatuhkan pilihan, yaitu keberlanjutan. Program yang dicanangkan pemerintah dilanjutkan, termasuk juga kebijakan PPN,” ucap Airlangga, Jumat (8/3).