HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim Hukum dari Timnas AMIN (Anies-Muhaimin) meminta agar Pemilu 2024 diulang tanpa keterlibatan Gibran Rakabuming Raka di dalamnya. Hal ini disebut-sebut menjadi salah satu poin tuntutan tim hukum AMIN yang mendaftarkan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK (Mahkamah Konstitusi).

Menyikapi hal tersebut, Ketua MK Suhartoyo mengatakan bahwa ia belum bisa mengomentari lebih jauh perihal tuntutan tersebut. Pasalnya, MK saat ini tengah fokus mempelajari materi gugatan yang telah diajukan.

“Nanti itu, kan belum di sidangkan juga,” ucap Suhartoyo dalam keterangannya di Gedung MK, Gambur, Jakarta Pusat, Jumat, (22/3) seperti dikutip Holopis.com.

Suhartoyo hanya mengatakan bahwa ia belum membaca permohonan yang diajukan oleh Tim Hukum AMIN tersebut. Ia lebih memilih untuk meminta publik menunggu saja proses persidangan atas sengketa hasil pemilu itu.

“Nanti, enggak bisa kita, karena belum (di sidangkan). Bicara materi dulu. Baca juga belum permohonannya,” ujarnya.

Sebelum itu, Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir menyebut bahwa Gibran bisa di gantikan oleh siapa saja. Hal itu, lanjut dia, sehingga para Capres dan Cawapres bisa bertarung dengan jujur, adil dan bebas.

“Dari awal, proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa. Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak presiden (Joko Widodo), sehingga membawa dampak yang begitu luar biasanya,” ucapnya.

Ari Yusuf menjelaskan, bahwa dampak-dampak itulah yang pihaknya uraikan dalam naskah permohonan ke MK serta fakta-fakta yang mereka temukan di lapangan.

Sementara itu, Berdasarkan hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), pasangan Anies-Muhaimin memperoleh 24,95 persen suara.

Sedangkan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mendapatkan suara tertinggi dengan 58,58 persen. Sementara Ganjar Pranowo-Mahfud Md memperoleh 16,45 persen suara.