HOLOPIS.COM, JAKARTA – Tim hukum pasangan calon (paslon) nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), telah resmi melayangkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Ketua Tim Hukum Timnas AMIN, Ari Yusuf Amir kemudian menilai bahwa ada pun alasan mengapa pihaknya mengajukan gugatan ini ke MK, karena banyak kecurangan yang terjadi dalam proses Pilpres 2024.
Sebelumnya diketahui, bahwa pada Rabu (20/3), KPU RI telah menyelesaikan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 38 provinsi.
Pasangan calon (paslon) nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming pun mendapatkan perolehan suara terbanyak dari hasil rekapitulasi suara nasional sebesar 96.214.691 suara, diikut paslon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dengan 40.971.906 suara dan terakhir ada paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD dengan 27.040.878 suara.
Kemudian, Tim Hukum AMIN pun resmi melayangkan gugatan PHPU ke MK, Kamis (21/3) pagi WIB. Dalam hal ini, Ari Yusuf pun lantas menerangkan bahwa alasan adanya gugatan tersebut ke MK karena ia menduga banyak kecurangan dalam proses Pilpres 2024.
“Kita menginginkan bahwa pemilu ini berjalan dengan jujur, dengan adil, dengan bebas. Tapi fakta yang kami temukan tidak seperti itu,” ungkap Ari, seperti dikutip Holopis.com.
“Banyak sekali terjadi pengkhianatan konstitusi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif,” sambungnya.
Lanjutnya, Ari menyampaikan bahwa berkas-berkas berisi bukti telah diserahkan ke MK, dimana dalam berkas tersebut, terdapat sejumlah dugaan terkait pelanggaran yang ada dalam proses Pilpres 2024.
“Banyak sekali di dalam sini, tentang bagaimana keterlibatan aparat, menggunakan anggaran negara, permainan kepala desa, pengaturan angka-angka, kita jelaskan dalam permohonan kita,” ujarnya lagi.
Ada pun Ari turut menyinggung terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden dari Prabowo Subianto.
“Jadi yang kami sampaikan dalam naskah kami, intinya adalah permasalahan pencalonan wakil presiden di 02. Dari awal proses tersebut bermasalah dan lanjutan masalahnya luar biasa,” katanya.
“Karena kebetulan calon wakil presiden ini adalah anak seorang presiden, sehingga membawa dampak yang begitu luar biasa,” sambungnya.
“Nah, dampak inilah yang kami uraikan, bagaimana fakta-fakta yang kami temukan di lapangan, pembagian bansos yang begitu masif, aparat penyelenggara pemilu ikut main, aparat pemerintah ikut main, itu semua kami uraikan di permohonan kami,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ari pun mengharapkan dilakukannya pemungutan suara ulang jika gugatannya diterima MK.
“Seandainya nanti ini diterima sebagai satu argumen yang kuat oleh MK, tentunya kami mengharapkan dilakukan pemungutan suara ulang tanpa diikuti calon wakil presiden 02 saat ini,” ujarnya lagi.
“Dan itu diganti calon wakilnya silakan siapa saja diganti. Mari kita bertarung dengan jujur, dengan adil, dan dengan bebas,” tutupnya.