Holopis.com HOLOPIS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mengumumkan dan menetapkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang di Pilpres 2024, dengan raihan 96.214.691 suara.

Atas kemenangan itu, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf mengucapkan selamat kepada pasangan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) tersebut.

“Pengurus Besar Nahdlatul Ulama mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming atas ditetapkannya sebagai pemenang pilpres,” ujar Gus Yahya, sapaan akrabnya dalam konferensi pers yang dikutip Holopis.com, Kamis, (21/3).

Tak hanya itu, Gus Yahya juga mengucapkan selamat kepada partai-partai yang berhasil lolos dan memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold, serta kepada para anggota legislatif yang berhasil duduk di kursi parlemen.

“Selamat kepada partai partai yang telah memperoleh kepercayaan dari rakyat untuk menempati kursi di DPR dan selamat kepada para anggota DPD yang terpilih dan mendapat kepercayaan dari rakyat selamat bertugas,” imbuhnya.

Seperti diketahui, terdapat 8 partai melampaui ambang batas parlemen atau melebihi 4 persen, yakni PDIP (16,72 persen), Golkar (15,28 persen), Gerindra (13,22 persen), PKB (10,61 persen), Nasdem (9,65 persen), PKS (8,42 persen), Demokrat (7,43 persen), dan PAN (7,23 persen).

Lebih lanjut, Gus Yahya mengimbau kepada pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil Pemilu 2024 untuk bisa menyelesaikan sengketa pemilu dengan tenang dan damai.

Dia berharap kepada masyarakat untuk dapat mengalihkan fokus mereka kepada masyarakat terdampak bencana, yang saat ini tengah membutuhkan bantuan.

“Cari jalan keluarnya dengan tenang. Kita bisa menyelesaikan pemilu ini sekaligus kita bisa menangani masalah-masalah masyarakat yang tadi saya sebut, yaitu masyarakat yang sekarang ini sedang terdampak bencana yang cukup serius,” katanya.

Adapun bagi pihak yang merasa keberatan akan hasil tersebut dapat melakukan gugatan sebagaimana prosedur hukum yang berlaku mengajukan dan membawa bukti bukti ke MK.

“Masalah hukum bisa diselesaikan melalui jalur hukum dan masalah-masalah politik bisa diselesaikan melalui prosedur politik kelembagaan, jangan sampai ada yang berpikiran untuk membuat manuver yang dapat memicu instabilitas di tengah masyarakat,” pungkasnya